Sukses

Mulai Hari Ini KAI Sumut Terapkan Tarif Baru Layanan Rapid Test Antigen Rp 45.000

PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) menerapkan tarif baru layanan Rapid Test Antigen Covi-19 di stasiun. Jika sebelumnya Rp 85.000, kini Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan.

Liputan6.com, Medan PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) menerapkan tarif baru layanan Rapid Test Antigen Covid-19 di stasiun. Jika sebelumnya Rp 85.000, kini Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan.

"Penyesuaian tarif baru layanan Rapid Test Antigen ini dilakukan di tiga stasiun, yakni Stasiun Medan, Kisaran, dan Tanjung Balai," kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono, di Medan, Kamis (24/9/2021).

Penyesuaian tarif baru tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan. PT KAI Divre I Sumut memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan turut melakukan penyesuaian tarif Rapid Test Antigen.

"Agar masyarakat semakin dimudahkan dan nyaman," ujarnya.

Diterangkan Mahendro, KAI menyediakan fasilitas Rapid Test Antigen Covid-19 di stasiun dengan harga terjangkau bagi para calon pengguna jasa kereta api yang ingin melengkapi persyaratan melakukan perjalanan Antar Kota.

"Masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, diharuskan memiliki tiket atau kode booking KA yang sudah lunas," sebutnya.

Hadirnya layanan Rapid Test Antigen Covid-19 di stasiun merupakan hasil Sinergi BUMN antara KAI dengan Indofarma melalui anak usahanya, yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Dimanfaatkan Masyarakat

Sejak pertama dibuka pada 6 Mei 2021, sebanyak 6.298 masyarakat telah memanfaatkan layanan Rapid Test Antigen ini. Sesuai SE Kemenhub No 69 Th 2021, pengguna KA Antar Kota diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas.

"Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pengguna, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen," terang Mahendro.

Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Untuk naik kereta api, masyarakat harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Lalu diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

3 dari 3 halaman

Komitmen KAI

Mahendro menegaskan, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pengguna KA Antar Kota telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100 persen

Kereta Api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

"KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutup Mahendro.