Sukses

Gerak-Gerik Mencurigakan Pria dan Wanita di SPBU, Ada Kulit Harimau Sumatra di Mobilnya

Reskrimsus Polda Riau bersama personel BBKSDA Riau menangkap empat penjual kulit harimau sumatra yang sedang menunggu calon pembeli di sebuah SPBU.

Liputan6.com, Pekanbaru - Harimau sumatra kembali menjadi korban pemburu. Kali ini dialami si Datuk Belang dari Dharmasraya, Sumatra Barat yang tinggal kulit setelah dibunuh orang tak bertanggungjawab.

Pembunuhan Harimau sumatra ini terungkap setelah Subdit IV Reskrimsus Polda Riau bersama personel Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menangkap empat orang di sebuah SPBU Jalan Kubang Raya, Kabupaten Kampar.

Dari empat tersangka, masing-masing Maiyulisni (48), Risman (50), Suyanto (61) dan Soni Hariandi (47), tim gabungan menyita selembar kulit harimau sumatra utuh. Para tersangka sudah ditahan di Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, empat tersangka ditangkap pada Jumat pagi, 24 September 2021. Penangkapan berawal dari informasi transaksi kulit satwa dilindungi yang diterima BBKSDA Riau.

"Selanjutnya berkoordinasi dengan Polda Riau," kata Sunarto, Jum'at malam.

Polisi dan BBKSDA Riau tiba di SPBU itu dan mengamati gerak-gerik setiap orang di lokasi. Saat itu, petugas melihat ada sebuah mobil terparkir di samping musala SPBU.

"Ada tiga pria duduk, kemudian dari mobil keluar seorang wanita (Maiyulisni) bergabung dengan tiga pria tadi," kata Sunarto.

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Penampung

Petugas menduga empat orang tersebut tengah menunggu pembeli kulit harimau. Petugas bergerak cepat lalu mendatangi empat orang tadi dan diperintahkan tidak bergerak.

Petugas menggeladah mobil sehingga ditemukan sebuah karung plastik besar berisi kardus. Ketika dibongkar, isi kardus tadi adalah kulit harimau yang diduga baru dikeringkan.

"Hasil interogasi, empat tersangka ini mengaku sebagai penampung dari pemburu untuk dijual," jelas Sunarto.

Empat tersangka mengaku harimau itu dijerat oleh pemburu di Dharmasraya. Setelah mati, harimau dikuliti kemudian dikeringkan untuk selanjutnya dijual.

"Panjang kulit itu satu meter lebih, rencana akan dijual Rp30 sampai Rp50 juta rupiah," kata Sunarto.

Sunarto menyebut kasus ini masih dikembangkan. Petugas mencari siapa pemburu yang dimaksud oleh empat tersangka tadi.

Atas perbuatannya, pada tersangka dijerat dengan Pasa 40 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman penjaranya adalah lima tahun dan denda Rp100 juta.