Sukses

Kisah Arak Tradisional Bali Bertahan di Tengah Gempuran Produk Modern

Perajin arak tradisional selain harus bersaing dalam hal pemasaran mereka juga bersaing dengan perusahaan-perusahaan pembuat arak modern. Hal itu tentunya menjadi kendala untuk para petani arak yang masih menggunakan sistem tradisional.

Liputan6.com, Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan pembinaan dan pengawasan tata kelola minuman fermentasi atau destilasi secara tradisional Bali seperti arak Bali. Pemprov Bali mendatangi lokasi pembuatan arak tradisonal di Desa Telagatawang, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem beberapa saat lalu.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Denpasar Puguh Wiyatno didampingi Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Provinsi Bali Ida Ayu Kalpikawati mengatakan pihaknya mencoba untuk memahami kondisi perajin Arak Bali dengan terjun langsung ke lapangan. 

“Semoga kita bisa membawa arak Bali ini sesuai dengan apa yang diharapkan sesuai dengan Pergub. Maka kita lakukan pembinaan kepada para petani arak Bali,” ujar Puguh di Karangasem, Sabtu (25/9/2021).

Menurut Puguh untuk dapat memajukan arak Bali dan melegalkannya, kemudian bisa diterima masyarakat luas bahkan bisa sampai ke luar negeri harus melewati proses yang benar.

"Mulai dari pembuatan hingga labelisasi harus dilakukan dengan benar," ujar Puguh.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Sumber Ekonomi Masyarakat

Puguh mengaku hal tersebut harus melewati suatu proses panjang dan dilakukan bersama-sama melalui kolaborasi, komunikasi dan koordinasi antar pihak pemangku kepentingan.

“Kita harapkan bisa sesuai harapan Pak Gubernur bisa menyejahterakan para perajin arak Bali supaya mereka bisa memperbaiki perekonomian masyarakat dari sisi yang selama ini sudah dijalankan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kelihan Banjar Dinas Kebung Kauh I Wayan Sukayasa menyebut Pergub No 1 Tahun 2020 sudah disosialisasikan oleh pihaknya. 

Ia pun berharap pemerintah daerah dan aparat terkait dapat melakukan penertiban terhadap maraknya arak Bali yang tidak diproduksi secara tradisional.

“Kendala para petani arak adalah di pemasaran. Terlebih sekarang banyak arak (nontradisional beredar) yang dibuat oleh industri besar, sehingga tersaingi karena harga lebih murah,” ucapnya.

Di sisi lain, dirinya berharap agar petani arak di Desa Telagatawang ke depan dapat difasilitasi untuk membentuk koperasi sehingga manajemen pemasarannya menjadi lebih baik.

Pada kesempatan itu, ia memapakarkan dari 234 warganya dan 242 warga Kebung Kauh merupakan petani arak tradisional. Tim pengawas melihat langsung proses pembuatan arak Bali di salah satu tempat petani arak Wayan Pica dan Putu Sukarsa.

Sementara itu, KPPBC TMP A Denpasar dan Disperindag Provinsi Bali, hadir pula perwakilan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Denpasar, Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali dan Diskominfos Provinsi Bali.