Sukses

Ancaman 15 Tahun Penjara untuk Pelaku Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar

Kabba disangkakan ayat 1 dan ayat 2 Pasal 187 KUHP.

Liputan6.com, Jakarta Kabba, pemuda berusia 22 tahun yang nekat membakar mimbar Masjid Raya Makassar kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pemuda pengangguran itu kini harus meringkuk di balik jeruji besi Markas Polrestabes Makassar. 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana menyebutkan bahwa Kabba disangkakan  Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP atas perbuatan yang ia lakukan. Ancaman hukumannya pun tak main-main yakni 15 tahun penajara. 

"Barang siapa dengan sengaja membakar sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUH Pidana ancaman hukumannya 15 tahun penjara," sebut Witnu saat jumpa pers, Sabtu (25/9/2021). 

Selain menangkap pelaku, Witnu menyebutkan bahwa pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam insiden tersebut. Seperti mimbar yang bagian belakangnya hangus terbakar, sejadah yang digunakan Kabba untuk memantik api serta sejumlah Al-Qur'an yang ikut terbakar dalam inisiden tersebut. 

"Mimbar itu nanti akan kita bawa ke Mapolrestabes Makassar untuk dijadika sebagai barang bukti," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang pria misterius membakar mimbar Masjid Raya Makassar pada Sabtu (25/9/2021) dini hari. Pria misterius ini sempat dikejar oleh warga sekitar dan sekuriti masjid namun berhasil lolos. 

Beruntung nyala api berhasil dipadamkan dengan cepat sehingga tidak membakar area lain di dalam masjid. Polisi juga langsung begerak cepat memeriksa saksi dan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.

Sekitar puku 14.00 Wita, polisi akhirnya berhasil mengamankan pria misterius itu. Belakangan terungkap identitas pria misterius ini adalah Kabba (22), seorang pemuda yang tinggal tak jauh dari Masjid Raya Makassar.

Di hadapan polisi, Kabba mengaku nekat membakar mimbar Masjid Raya Makassar karena sakit hati dengan pengurus masjid yang kerap mengusirnya saat tidur di masjid. Saat beraksi Kabba diduga kuat dalam pengaruh zat adiktif.

Simak juga video pilihan berikut ini