Liputan6.com, Banyumas - Insiden penarikan paksa atau perampasan kendaraan terjadi di Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (25/9/2021). Sekelompok orang diduga debt collector menghentikan mobil dan memaksa pengendaranya menyerahkan kunci dan STNK.
Namun, perampasan kendaraan ini gagal. Ibu-ibu yang berada di mobil histeris dan memicu kegaduhan.Keributan itu lantas membuat sejumlah warga mendekati mobil yang hendak dibawa debt collector tersebut.
Video pasca-upaya perampasan kendaraan itu beredar di media sosial. Tampak dalam video, dua pria dan sejumlah wanita menangis di pinggir jalan usai insiden ini.
Advertisement
Baca Juga
"Mau diambil. Yang dibawa kunci (kontak) sama STNK," ucap seorang wanita, ditimpali suara pria, dikutip dari video tersebut.
Soal kronologi perampasan ini, Eddy Wahono, salah satu saksi mengatakan, sekitar pukul 12.30 WIB mobil Toyota Calya bernopol T 1344 AV warna hitam yang dikemudikan oleh Eko mendadak dihentikan oleh beberapa orang debt collector di jalan nasional ruas Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo, Banyumas.
"Sehingga keluarga sempat histeris. Dan menjadi perhatian pengguna jalan. Disangkakan telah menunggak angsuran pada salah satu leasing," ucap dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Debitur Nyatakan Sudah Lunas
Belakangan diketahui, debitur mobil atas nama Ashari Ramdan. Dihubungi lewat telepon, debitur menyatakan benar mobil tersebut adalah miliknya yang dipinjam kakaknya yang bernama Eko (pengemudi Calya) untuk membawa keluarganya ke Purwokerto.
Sdr Ashari Ramdan menjelaskan bahwa pada bulan Maret telah menitipkan uang pelunasan sejumlah Rp45 juta kepada karyawan leasing sebagai pelunasan. Namun rupanya uang tersebut belum disetorkan ke kantor leasing.
Untuk penyelesaian masalah tersebut telah diselesaikan di Polsek Rawalo dengan menitipkan mobil tersebut sembari menunggu bukti pelunasan di mana pihak debitur sdr Ashari Ramdan sudah menghubungi pihak karyawan yang diserahi uang pelunasan Rp45 juta untuk dibayarkan di kantor leasing Purwakarta, Jawa barat.
Eddy Wahono selaku saksi mata menengahi masalah tersebut menyarankan agar menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan di Polsek Rawalo.
Advertisement