Liputan6.com, Asahan Nasib malang dialami seorang wanita paruh baya di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Saat sedang mencari berondolan sawit, wanita berinisial RM berusia 58 tahun ini malah tertembak seorang petani yang sedang berburu babi.
Informasi diperoleh Liputan6.com, peristiwa ini terjadi pada Jumat, 24 September 2021, di Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Alang Bonbon, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumut. Pelaku seorang petani berinisial JS (40).
Kapolsek Pulo Raja, AKP Maralidang Harahap mengatakan, peristiwa terjadi saat pelaku sedang berburu babi menggunakan senapan angin. Saat berburu, pelaku mengaku melihat babi dan kemudian mengarahkan bidikannya.
Advertisement
Baca Juga
"Pengakuan ke kita, saat itu yang dilihatnya seekor babi, ditembaknya. Namun setelah ditembaknya, terdengar suara jeritan orang kesakitan," kata Maralidang, Minggu (26/9/2021).
Mendengar jeritan tersebut, pelaku JS terkejut dan langsung berlari mendatangi asal suara. Belakangan diketahuinya berasal dari RM yang sudah berdarah dan kondisinya telungkup. Melihat korban, pelaku sempat berusaha menolong.
"Pelaku yang tidak sanggup mengangkat tubuh korban berlari ke perkampungan yang berjarak sekitar 2 kilometer untuk memberitahukan kepada masyarakat," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Saling Kenal Antara Korban dan Pelaku
Diterangkan Kapolsek, antara pelaku dan korban saling kenal. RM sempat tinggal di Desa Alang Bonbon, dan setelah menikah pindah ke desa lain yang masih di Kecamatan Aek Luasan, Asahan.
"Atas peristiwa ini, korban mengalami lluka tembak di bagian punggung, sebelah kiri, tepat di bawah ketiak," terangnya.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Abdul Mannan Kisaran, namun pihak rumah sakit tidak sanggup, dan dipindah ke RS Medistra di Lubuk Pakam.
Kepada polisi, pelaku mengaku membuat peluru sendiri dengan meleburkan timah atau tembaga, lalu memasukannya ke dalam cetakan. Sehingga bentuknya hampir menyerupai peluru senjata revolver milik anggota Polri.
"Pelurunya, jenisnya mirip senapan angin, kalibernya tinggi 9 mm, lebih besar daripada yang biasa digunakan untuk nembak burung. Cuman yang dibuatnya ini enggak ada selongsong," ucap Kapolsek.
Advertisement
Dikenal Jago Nembak Babi
Saat diinterogasi polisi, JS juga mengakui melepaskan tembakan hingga tak menyangka mengenai korban dari jsekitar 30 meter. JS selama ini juga dikenal jago menembak babi, dan menjualnya sebagai tambahan pemasukan di rumah.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Pulo Raja. Atas perbuatannya, pelaku mengaku sangat menyesal dan telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. JS dijerat Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, juga Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman penjara paling tinggi 10 tahun.Â
"Sejauh ini kita sudah periksa 6 orang sebagai saksi," Kapolsek menandaskan.