Liputan6.com, Majene - Seorang ayah di Majene, Sulawesi Barat tega merudapaksa anak kandungnya hingga hamil 7 bulan. Aksi pencabulan AT (44) terhadap LS (22) itu dilakukan berulang kali sejak Februari 2021 lalu di kediamannya saat kondisi rumah kosong.
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian mengatakan, kasus pencabulan ini terkuak setelah ibu korban S (51) curiga akan kondisi anaknya. Terjadi perubahan signifikan pada fisik korban, utamanya kondisi perut yang membuncit yang tak mampu ditutupi lagi.
Advertisement
Baca Juga
"Setelah didesak ibunya, korban akhirnya mengakui jika yang menghamili korban adalah ayah kandungnya," kata Febryanto saat keterangan resminya, Senin (27/9/2021).
Lanjut Febryanto, tidak terima atas kejadian yang menimpa putrinya, ibu korban melaporkan tindak pidana pencabulan ini ke polisi. Polisi langsung bergerak mengamankan pelaku di kediamannya tanpa adanya perlawanan.
"Laporan masuk pada 26 September 2021 di SPKT. Motif utama pelaku adalah hasrat yang tinggi sedangkan istrinya sudah berumur," jelas Febryanto.
Febryanto menambahkan, saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus asusila ini. Terdapat perbedaan keterangan antara pelaku dengan korban dalam kasus ini.
"Pelaku mengatakan tidak ada paksaan saat dia menyetubuhi korban, sedangkan korban mengaku dipaksa untuk melayani pelaku," ujar Febryanto.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 7, Pasal 8a Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 284 KUH dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.