Sukses

Tim Sancang Polres Garut Tekuk 2 Pelaku Pungli Modus Jual Air Mineral

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pemerasan yaitu pasal 368 KUHP ayat 1 dengan ancaman maksimal pidana penjara 9 tahun.

Liputan6.com, Garut - Setelah sempat viral di media sosial, dua pelaku pungutan liar (pungli) dengan modus menjual air mineral di wilayah Garut selatan, Jawa Barat akhirnya dibekuk Tim Sancang. Usai tertangkap, ancaman 9 tahun penjara menanti kedua remaja pengangguran tersebut.

Selain pelaku H, 25 tahun serta D, 17 tahun. Turut diamankan belasan minuman mineral yang kerap digunakan sebagai media jual paksa para pelaku kepada sopir angkutan.

“Modus yang mereka lakukan adalah memberhentikan elf atau angkutan barang yang melintas di jalur tersebut, lokasi tepatnya tuh di daerah desa Mancagahar kecamatan Pameungpeuk,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Senin (27/9/2021).

Menurut Wirdhanto, pengungkapan kasus dugaan pungli tersebut berasal dari laporan masyarakat setelah viral di medsos mengenai kelakukan mereka yang cukup meresahkan bagi para sopir angkutan.

“Mereka langsung memanjat atau meminta uang Rp 5.000 untuk Elf, kalau untuk mobil angkutan Rp 10.000,” kata dia.

Mereka tak segan menghentikan laju kendaraan umum baik kendaraan penumpang atau kendaraan barang, untuk sejurus kemudian meminta sejumlah uang terhadap sopir.

“Apabila mereka tidak memberikan kemungkinannya 2, mereka akan mengancam untuk melakukan langkah-langkah penganiayaan dan juga termasuk merusak kendaraan,” kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Modul Lain

Tidak hanya itu, modus pungli lainnya ujar peraih penghargaan Adhi Makayasa Polri tersebut, yakni dengan menjual secara paksa air mineral kepada seluruh sopir angkutan yang melintasi wilayah jalur selatan Jabar tersebut. “Tentunya harganya tidak wajar,” kata dia.

Akhirnya, kurang sepekan sejak video mereka beredar, tim sancang spesialis premanisme dan narkoba polres Garut, langsung meringkus keduanya saat melakukan aksi.

“Setelah kami amankan kami mencoba untuk menginterogasi bahwa ada beberapa pos di daerah Garut Selatan kurang lebih ada 4 pos lokasi pungli,” kata dia.

Dalam pengakuannya pelaku H dan D mengaku mendapatkan uang hingga Rp 300-400 ribu per hari per orang, dari praktek pungli tersebut. “Pengakuan dari tersangka mereka (menggunakan uang hasil pungutan) lebih kepada untuk foya-foya,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pemerasan yaitu pasal 368 KUHP ayat 1 dengan ancaman maksimal pidana penjara 9 tahun.