Liputan6.com, Palu - Kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat dikeluarkan Gubernur Sulteng menyusul turunnya status PPKM di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah. Berbeda dari sebelumnya, tidak ada lagi daerah berstatus level 4.
Baca Juga
Advertisement
Dalam instruksi terbarunya untuk kepala daerah terkait PPKM di Sulawesi Tengah Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura membuat sejumlah kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat.
Daerah dengan PPKM level 3 yakni Kota Palu, Banggai, Poso, Donggala, Tolitoli, Buol, Banggai Kepulauan, Parigi Moutong, Tojo Una-una, Banggai Laut, dan Morowali Utara, sudah dibolehkan membuka sepenuhnya aktivitas jual-beli termasuk di mal dan pasar dengan pengaturan kapasitas dan jam buka. Kegiatan industri di daerah-daerah tersebut juga boleh buka sepenuhnya dengan syarat yang ketat.
"Jika ditemukan adanya penularan Covid-19 di tempat industri, maka harus ditutup salama lima hari," Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura menegaskan, Senin (27/9/2021).
Sementara, untuk daerah dengan PPKM level 2 yakni Kabupaten Morowali dan Sigi, walau tidak seketat level 3, penegasan pemberlakuan protokol kesehatan tetap diberikan. Seperti kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang yang tetap dibatasi 50 persen.
Simak video pilihan berikut ini:
Tetap Ketat Prokes
Pemerintah pusat secara resmi telah menurunkan level PPKM di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah. Secara umum tidak ada lagi daerah dengan status PPKM level 4 di provinsi bagian tengah Pulau Sulawesi itu sejak 21 September 2021. Sebelumnya, level 4 sempat disandang Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Poso.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah terhitung sejak 12 hingga 25 September terjadi trend penurunan kasus Covid-19 aktif harian dari 2.553 kasus menjadi 1.216 kasus.
Walau begitu Gubernur sulteng, Rusdy Mastura meminta masyarakat tidak melonggarkan protokol kesehatan terutama mengenakan masker dan menjaga jarak dalam beraktivitas di luar rumah.
"Baik aktivitas pendidikan maupun ekonomi, masyarakat wajib memprioritaskan kesehatan dan perlindungan warga lainnya," kata Rusdy.
Advertisement