Sukses

Mantan Wali Kota Balikpapan Jadi Saksi dalam Kasus Korupsi TPA Manggar

Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar, Balikpapan Timur digelar oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, pada Selasa (28/9/2021) siang.

Liputan6.com, Balikpapan - Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar, Balikpapan Timur digelar oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, pada Selasa (28/9/2021) siang.

Mantan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi pun turut dihadirkan dalam sidang yang digelar online tersebut. Rizal mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.

Dihadirkannya mantan Wali Kota Balikpapan dua periode ini dalam rangka sebagai saksi di persidangan tersebut.

"Acara sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak 6 orang, salah satu saksi tersebut adalah mantan Wali Kota Balikpapan H Rizal Effendi," terang Kasi Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea saat dihubungi media.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 3 halaman

Kedatangan Mantan Wali Kota

Dia menjelaskan bahwa Rizal Effendi dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitas sebelumnya yang menjabat sebagai Wali Kota Balikpapan.

"Beliau dimintai keterangan dalam hal pada saat pelaksanaan beliau masih menjabat sebagai Wali Kota dan pada saat pengadaan lahan tersebut beliau berperan dalam penandatanganan Penlok (Penetapan Lokasi)," paparnya.

Saat berjalannya sidang, majelis hakim yang memimpin sempat menanyakan terkait kenaikan anggaran dari Rp11 miliar menjadi Rp22 miliar.

"Saat di persidangan majelis hakim juga menanyakan tentang permasalahan kenaikan anggaran dari Rp11 miliar menjadi Rp22 miliar," dia menjelaskan.

3 dari 3 halaman

Kasus Korupsi TPA Manggar

Pengadilan Tipikor Samarinda menyidangkan kasus korupsi proyek TPA Manggar dengan total kerugian negara mencapai Rp10 miliar. Ada dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek menjerat Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Balikpapan Robi Suwanto dan Sekretaris Astani. 

Kasusnya diduga melibatkan pihak-pihak lain yang saat ini masih menjalani hukuman kasus lain. Â