Sukses

Fakta Mencengangkan Usai Terbongkarnya Praktik Salon Plus Plus Sesama Jenis di Solo

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, praktik prostitusi sesama jenis tersebut sudah berjalan lima tahun terakhir ini

Solo - Rumah kos yang digunakan untuk praktik pijat plus plus dan hubungan sesama jenis (gay), di Jalan Pamugaran Utara, Nusukan, Banjarsari, Surakarta digerebek Aparat Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renata) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Sabtu (25/9) sekitar pukul 17.00.

Dalam penindakan tersebut petugas menangkap Der 947), warga Karanganyar, Has (41) asal Semarang, Sur (29) warga Riau, Fit (32) warga Bawen, Her (30) warga Bandung, Agus (39) dan DRH (29) keduanya warga Jawa Barat.

Oleh petugas ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Satu orang (Der) bertindak sebagai muncikari dari enam orang lainya yang merupakan terapis pijat. Mereka kami gerebek saat melakukan hubungan sesama jenis di kos tersebut," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Djuhandani Raharjo Puro saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Nomor 1, Semarang Selatan, Senin (27/9) siang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, praktik prostitusi sesama jenis tersebut sudah berjalan lima tahun terakhir ini.

"Sudah lima tahun berjalan, tapi pasang surut. Nah dua tahun ini berjalan kembali kordinatornya tetap sama (Der)," ujarnya.

Dalam dua tahun ini, lanjut dia, Der menyebarkan praktik pijat plus plus itu melalui media sosial.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Tarif Layanan Pijat Plus Plus, Ada Threesome

"Diunggah di media sosial. Terapis tidak hanya melayani hubungan sesama jenis, tapi juga lain jenis dan juga melayani suami istri untuk threesome," jelasnya.Untuk tarifnya, lanjut dia, antara Rp200 ribu hingga Rp450 sekali perhubungan.

"Kalau dipanggil dan datang ke tempat ada tarifnya sendiri," ungkapnya.

Dalam praktinya, Der mendapat keuntungan dari Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

"Dia (Der) juga bertugas mencari terapis dari luar kota," ungkapnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangam terkait kasus tersebut, apakah ada jaringan atau tidak.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 2 UURI no 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya 15 tahun penjara.

Dapatkan berita menarik Suaramerdeka.com lainnya, di sini: