Liputan6.com, Balikpapan - Deretan barang mewah yang diamankan oleh aparat kepolisian sebagai barang bukti menunjukkan bahwa PN (19) tersangka penipuan dengan modus investasi bodong memiliki gaya hidup yang tinggi. Dari mulai tas bermerek hingga iPhone, serta motor trail dan lainnya dengan total ratusan juta, cukup menunjukkan bahwa PN suka berfoya-foya. Hal ini lah yang mendasari hasratnya untuk mendapatkan cuan, meski harus menipu korban-korbannya.
Baca Juga
Advertisement
Sejumlah barang mewah yang diamankan aparat kepolisian sempat dipamerkan saat pers rilis kasus di Mapolresta Balikpapan beberapa waktu lalu. Jika diungkap barang bukti ini nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Akan tetapi, ini masih kurang, karena pihak kepolisian menyebut kerugian korban mencapai Rp2 miliar, lantas ke manakah sisanya?
Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan terkait dugaan adanya pelaku lain di belakang PN. Bahkan, dia telah menerjunkan anggotanya hingga ke Kota Samarinda untuk menelusuri kasus investasi bodong itu.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait dugaan adanya pelaku lain, saat ini masih kami telusuri," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro.
Simak video pilihan berikut ini:
Ada Tersangka Lain?
Ada satu nama berinisial R yang disebut-sebut diduga ikut terlibat. R yang berada di Kota Tepian itu diduga orang yang mengajarkan pelaku untuk memulai bisnis tipu-menipu ini. Tak sampai di situ, pihaknya juga tengah menelusuri aset tersangka dan ke mana aliran dana hasil penipuan tersebut.
"Barang bukti kemarin itu aset tersangka yang dibeli menggunakan uang hasil penipuan. Kami masih telusuri lagi, kami akan cek rekening korannya untuk mengetahui aliran dananya," sebut perwira berpangkat melati di pundak.
Bahkan diketahui, sebelum diamankan di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, rupanya pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga akhirnya kembali ke Balikpapan dan diringkus pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya PN dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara.
Advertisement
Pengakuan Korban
Salah satu korban MH (21) yang sempat ditemui di Mapolresta Balikpapan mengatakan, ia dan teman-temannya tak menyangka akan tertipu oleh pelaku karena saat ditawari, pelaku cukup meyakinkan. Apalagi pelaku juga memperlihatkan testimoni dari orang-orang yang berhasil terima keuntungan dalam bisnis tersebut.
“Kami enggak pernah ketemu sih, semua lewat DM (dirrect massege) Instagram,” ujar MH.
Dia menyebut mengetahui adanya investasi tersebut dari seorang temannya. Kemudian dia ikut-ikutan menginvestasikan uangnya senilai Rp2 juta dengan harapan akan berlipat ganda dalam waktu singkat.
"Saya kemarin investasi Rp2 juta, tapi sampai 10 hari perjanjian tidak kunjung cair. Kalau mereka lebih banyak ada yang Rp 100 juta," ucapnya.
MH beserta teman-temannya berharap agar uang mereka yang telah disetor dapat segera dikembalikan. “Kami berharap bisa kembali," dia menandaskan.