Liputan6.com, Tarakan - Sebanyak 22.102 41 gram atau setara 22 kilogram (kg) lebih narkoba jenis sabu dimusnahkan Polres Nunukan, Kamis (30/9/2021). Selain sabu, Polres Nunukan turut memusnahkan sebanyak 585 obat terlarang jenis pil ekstasi.
Baca Juga
Advertisement
Pemusnahan puluhan kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi ini dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam ember berisi air di hadapan para tersangkanya. Yang selanjutnya, larutan sabu tersebut dibuang ke dalam saluran pembuangan yang ada di Polres Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar menjelaskan, barang bukti sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan jajaran Polres Nunukan, sejak beberapa bulan terakhir di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
"Total ada 14 kasus yang kita ungkap, 11 di antaranya diungkap Sat Reskoba Polres Nunukan dan tiga kasus lainnya diungkap Polsek Sebatik Timur," jelas Syaiful, usai melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement
15 Tersangka
Syaiful mengatakan, dari pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, jajaran Polres Nunukan berhasil mengamankan 15 orang. Dari 15 orang yang diamankan itu, tiga diantaranya perempuan dan semuanya telah ditahan.
"Semuanya sudah berstatus tersangka, sedangkan barang bukti yang kita amankan sebanyak 22.102.41 gram sabu dan 585 pil ekstasi semuanya telah memiliki penetapan status sita dari Kejaksaan," tegasnya.
Syaiful menduga, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan kali ini diduga didatangkan langsung dari negara tetangga Tawau, Malaysia. Yang kemudian, seluruh barang haram tersebut hendak diedarkan di Nunukan.
"Tidak menutup kemungkinan, barang bukti yang dimusnahkan ini mau diedarkan juga di luar Nunukan dan Provinsi Kaltara," bebernya.
Dilimpahkan ke Kejaksaan
Syaiful memastikan, dari seluruh kasus yang berhasil diungkap jajaran Polres Nunukan ini, sebagian kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Nengei (Kejari) Nunukan, untuk selanjutnya dilakukan tahap persidangan.
"Ada berkas kasusnya yang ditangani Sat Reskoba sudah P21, kalau berkas kasusnya yang P21 sudah kita limpahkan ke Kejari Nunukan beserta tersangka dan barang bukti, untuk selanjutnya menunggu tahap persidangan," ungkap Kapolres.
Syaiful menuturkan, Polres Nunukan akan tetap komitmen melakukan pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia ini. Apalagi, di Nunukan ini terdapat banyak jalur tikus yang mengarah langsung ke Malaysia.
"Polres Nunukan tidak akan pandang bulu dalam mengungkap peredaran narkoba, kita juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke pihak berwajib, jika mengetahui adanya peredaran narkoba," dia memungkasi.
Advertisement