Sukses

Belum Sempat Jual Narkoba, Pemuda di Palembang Keburu Ditangkap Polisi

NA, pemuda asal Kota Palembang Sumsel diciduk polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Liputan6.com, Palembang - Anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil menciduk pengedar narkoba di Palembang berinisial NA (25).

Warga Palembang tersebut ditangkap, saat hendak menjual paket narkoba jenis sabu, di Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang Sumsel, pada hari Selasa (28/9/2021) sore.

Kapolsek SU I Palembang Kompol Farizon mengatakan, timnya mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Palembang.

Saat berada di lokasi, petugas kepolisian mencurigai gerak-gerik NA. Ketika didekati, NA berusaha kabur dan membuang jaketnya.

"Pelaku saat itu sempat membuang jaket ke tanah, kemudian anggota yang curiga langsung melakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti di dalam kantong jaketnya,” ujarnya, Kamis (30/9/2021).

Dari tangan pelaku NA, petugas Polsek SU I Palembang menemukan 7 paket kecil narkoba jenis sabu seharga Rp 50.000 siap edar. Paket tersebut diduga akan dijual ke pelanggannya, yang tak jauh dari TKP.

Selain paket narkoba, polisi juga mendapati 1 buah jaket warna hitam, 8 plastik klip kecil kosong dan 1 pipet plastik berbentuk sendok.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Paket Sabu

"Untuk barang bukti sabu diamankan seberat 2,45 gram. Atas ulahnya, pelaku NA terancam Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Saat diinterogasi, NA mengaku jika dia baru saja membeli paket sabu tersebut seharga Rp 700.000. Narkoba tersebut dia bagi-bagi menjadi paket kecil dan dijual seharga Rp50.000 per paket kecil.

"Saya pecah lagi terus mau jual seharga Rp50 ribu. Untungnya bisa mencapai Rp 200.000. Saya baru pertama kali bisnis sabu, baru satu bulan ini,” ungkapnya.