Sukses

Jangan Sembarangan Akses Pinjaman Online, Intip Tipsnya

Data platform pinjaman online yang terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengalami penurunan sepanjang 2021.

Liputan6.com, Semarang- Ratusan pinjaman online ilegal mengancam masyarakat. Data platform pinjaman online yang terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengalami penurunan sepanjang 2021.

Pada awal 2021, terdapat 177 platform pinjaman online yang terdaftar secara resmi. Jumlah ini menurun pada September 2021 menjadi 105 platform yang berizin.

Data Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat selama Januari hingga 18 Juni 2021 terdapat 447 kasus pinjaman online ilegal yang dilaporkan. Namun, masih banyak ratusan kasus lain yang tidak terlapor.

Menurut Direktur Utama Rupiah Cepat Yolanda, masyarakat harus selektif dan tidak boleh sembarangan melakukan transaksi pijaman online atau peminjaman uang secara digital. Saat ini, banyak pinjaman online yang kian memudahkan masyarakat, seperti peminjam tidak memerlukan agunan dan cukup menggunakan ponsel pintar, KTP, dan NPWP.

“Namun, perlu diingat masyarakat harus memastikan terlebih dulu platform yang dipilih, apakah pinjaman online itu sudah berizin dan diawasi OJK,” ujar Yolanda dalam webinar Jateng Digital Conference (JDC) 2021, Rabu (29/9/2021).

Aplikasi Rupiah Cepat, misalnya, sudah terdaftar sejak 2018 dan resmi berizin OJK pada 2019.

Sementara, Head Of Government Relation Rupiah Cepat Safar Tino Borneo berpendapat pinjaman online hadir di tengah masayarakat untuk melengkapi dinamika perputaran ekonomi dan kekurangan finansial yang dialami masyarakat. Akan tetapi, ia tidak menampik masih banyak orang yang belum paham soal hak dan kewajiban pengguna  termasuk ketika ada pengguna melalaikan kewajiban pengembalian pinjaman.

Ia meminta masyarakat bijak untuk mengecek legalitas platform pinjaman online tersebut melalui situs resmi OJK. Tujuannya, melindungi diri sendiri dari bahaya pinjaman online ilegal.

Saksikan video pilihan berikut ini: