Sukses

Strategi Kejar dan Sekat dalam Operasi Pengejaran Kelompok Teroris MIT di Poso

Operasi Madago Raya untuk melumpuhkan kelompok MIT yang sebelumnya berakhir pada akhir September 2021, dipastikan diperpanjang kembali hingga tahap 4.

Liputan6.com, Palu - Operasi Madago Raya untuk melumpuhkan kelompok MIT yang sebelumnya berakhir pada akhir September 2021, dipastikan diperpanjang kembali hingga tahap 4.

Masih adanya sisa anggota MIT membuat masa Operasi Madago Raya di Kabupaten Poso, Parigi Moutong, dan Sigi kembali diperpanjang. Dengan begitu operasi yang digelar sejak awal tahun 2021 itu telah memasuki tahap ke-4, dengan waktu tiga bulan untuk setiap tahapnya.

Kasatgas Humas Operasi Madago Raya, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengungkapkan tidak ada penambahan personel di tahap ke-4 operasi itu.

“Perpanjangan operasi telah dimulai sejak tanggal 1 Oktober dan berakhir di akhir Desember 2021. Jumlah personel gabungan yang terlibat tetap sekitar 1.500 personel,” Kasatgas Humas Operasi Madago Raya, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengungkapkan, Jumat (1/10/2021).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pola Pengejaran

Pola pengejaran kata Didik juga tidak berubah dari tahap sebelumnya. Personel gabungan dibagi ke dalam tim-tim untuk memaksimalkan pengejaran.

Di antaranya ada tim kejar yang bertugas menyisir hutan dan pegunungan, tim sekat dengan tugas mengantisipasi para DPO turun gunung atau masuknya para simpatisan kelompok radikal itu. Lalu ada tim lainnya yang bertugas mengedukasi warga agar tidak terpapar paham radikal.

Berdasarkan data Satgas Operasi Madago Raya, masih ada empat orang anggota MIT yang jadi target operasi pascatewasnya Ali Ahmad dan Jaka Ramadhan. Mereka adalah Askar alias Jaid alias Pak Guru, Muhklas alias Galuh alias Nae, Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang, dan Suhardin alias Hasan Pranata.

“TNI dan Polri menyerukan agar 4 orang itu segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum,” Didik menegaskan.