Sukses

Gelas Emas Mengungkap Kasus Pembunuhan Nenek Dahniar di Aceh

Pedagang tidak mau membeli perhiasan emas karena pelaku tidak bisa memperlihatkan surat pembelian emas

Liputan6.com, Abdya - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dialami Dahniar (65), warga Desa Peunaga Baro, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat yang terjadi pada Jumat (3/8) lalu yang menyebabkan korban tewas tergorok senjata tajam.

“Kasus ini berhasil kita ungkap setelah petugas melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap, dikutip Antara.

Ada pun tersangka pembunuhan yang berhasil ditangkap dalam perkara tersebut berinisial ZU (35 ) warga Desa Alue Ambang, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti masing-masing sepasang sepatu, satu lembar celana, satu lembar kaos warna merah jambu, sebilah pisau, satu buah gelang emas, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Pop.

AKP Parmohonan Harahap menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, guna mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Ia menjelaskan, tersangka ZU ditangkap polisi pada sebuah rumah makan di kawasan Desa Peunaga Cut, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat setelah polisi menemukan titik terang terhadap pelaku yang selama ini dicurigai.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Gagal Jual Perhiasan Emas

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka ZU kemudian mengaku telah membunuh Dahniar dengan cara menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau kecil (cutter) ke leher korban.

Akibat perbuatannya, korban Dahniar ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka di bagian leher.

Ia menuturkan, tersangka ZU diduga nekat membunuh karena sakit hati, karena korban diduga tidak bersedia meminjamkan uang sebesar Rp3 juta kepada tersangka untuk melunasi kredit tunggakan sepeda motor.

Setelah membunuh korban, pelaku kemudian mengambil sebuah gelas emas milik korban lalu berusaha menjualnya ke sejumlah pedagang di Kabupaten Aceh Jaya.

Namun upaya tersebut gagal karena pedagang tidak mau membeli perhiasan emas karena pelaku tidak bisa memperlihatkan surat pembelian emas.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka ZU dengan Pasal 338 dan atau Pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, tutur AKP Parmohonan Harahap.