Batam - Polisi menangkap ES (53). Pria paruh baya ini menjadi tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Dalam ekspos kasus, Sabtu (2/10/2021), polisi mengatakan jika ES ditangkap pada Kamis (23/9/2021) lalu.
Kejadian ini terungkap usai laporan ES ke polisi jika anaknya kabur dari rumah. Ia melapor ke Mapolsek Sekupang.
Advertisement
Polisi kemudian melacak keberadaan dua anak peremuan berusia 17 dan 19 tahun itu. Keduanya masih sebagai pelajar.
Baca Juga
Beruntung polisi berhasil menemukan keberadaan kedua gadis itu. Belakangan diketahui alasan kakak beradik ini. Mereka kabur karena kelakuan bejat ayahnya, memperkosa sang adik.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga mengatakan, saat diinterogasi petugas terkuaklah alasan keduanya kabur dari rumah.
"Jadi, awalnya pelaku yang merupakan ayah kandungnya melapor ke kami, bahwa dua anak perempuannya sudah beberapa hari tak pulang ke rumah," ujar Buhedi, Sabtu (2/10/2021), dikutip Batamnews.co.id.
Polisi menasehati kedua gadis itu untuk segera pulang. Namun petugas kaget dengan pengakuan keduanya. Mereka enggan pulang.
"Kakaknya mengadu, jika adiknya yang berusia 17 tahun dicabuli sebanyak 7 kali, 5 kali menggunakan alat pengaman dan 2 kali tanpa pengaman," kata Buhedi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pengangguran Ditinggal Kabur Istri
Kakaknya tak terima adiknya diperlakukan seperti itu. Apalagi si sulung itu sering dianiaya oleh ayahnya tersebut. Bahkan ia sering dipukul pakai benda-benda di rumah, termasuk borgol.
Ibu kedua gadis ini meninggalkan suami dan anak-anaknya itu. Belum diketahui alasan sang istri kabur dari rumah.
Sementara ES selama ini merupakan pengangguran. Ia hanya mengandalkan uang sewa kios miliknya untuk kehidupan sehari-hari.
Diduga ES stres ditinggal istrinya hingga mencabuli anak bungsunya itu. Polisi mengamankan barang bukti, borgol, kondom dan pakaian korban. Borgol dipakai untuk memukul anaknya. Belum diketahui asal borgol tersebut.
ES dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Ia pun terancam mendapat tambahan hukuman sepertiga ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 UU perlindungan anak. Pasalnya ia merupakan orangtua kandung korban.
Dapatkan berita Batamnews.co.id lainnya, di sini:
Advertisement