Sukses

Buset, Rumah Pegawai Lapas Kelas II A Palu Jadi Sarang Sabu-Sabu, Kok Bisa?

Dua pegawai Lapas Kelas II A Palu ditangkap aparat Polres Palu lantaran menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu seberat lebih dari 3 kilogram.

Liputan6.com, Palu - Aparat Polres Palu menangkap dua pegawai Lapas Kelas II A Palu, lantaran menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu seberat lebih dari 3 kilogram.

Keduanya berinisal RA dan RF, masing-masing merupakan pegawai atau PNS Lapas Kelas II A Palu di bagian pengawasan klinik napi dan staf pengelolaan barang. Keduanya ditangkap pada Sabtu malam (2/10/2021) bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3,9 kilogram.

"Mereka ditangkap di perumahan Lapas Kelas II A Petobo. Selain sabu ada barang bukti lainnya seperti timbangan dan ponsel,” Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno di Mapolres Palu, Senin (4/10/2021).

Saat penggeledahan di perumahan lapas, barang bukti narkoba tersebut ditemukan petugas telah dikemas dalam 47 paket siap edar serta dua kemasan besar.

Di depan polisi kedua pelaku mengaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya. RF sebagai kurir yang mengambil barang haram tersebut dari Kabupaten Parigi Moutong, sedangkan RA yang menjaga barang itu setelah dibawa masuk ke kompleks perumahan Lapas Palu.

RF salah satu pelaku mengaku mendapat upah jika berhasil mengamankan narkoba itu di dalam rumah sebelum diedarkan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Narkoba Masuk ke Perumahan Lapas Palu, Kok Bisa?

Kedua pelaku mengaku mulus menjalankan aksinya lantaran minimnya pemeriksaan di kompleks perumahan pegawai lapas. Status sebagai pegawai dan penghuni perumahan lapas membuat mereka bebas menyimpan barang haram itu.

"Di Kompleks perumahan ada portal dan penjagaan, tapi kami lolos membawa sabu," kata pelaku RF.

Pihak Polres Palu tengah mengambangkan kasus ini untuk mencari para pelaku lainnya. Termasuk berkoordinasi dengan pihak lapas dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah.

Kasus peredaran narkoba yang melibatkan pegawai Lapas Kelas II A Palu sendiri bukan sekali terjadi. Sebelumnya pada April 2020, seorang sipir lembaga di bawah naungan Kemenkumham Sulteng juga ada yang ditangkap polisi. Pegawai berinisial S tersebut ditangkap karena memberi akses bertransaksi antara narapidana dan pembeli narkoba.