Sukses

Air Sungai Cimalaya Hitam dan Bau, Wagub Uu Tutup Pabrik Tepung Tapioka di Karawang

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menghentikan sementara operasional pabrik tepung tapioka yang mencemari sungai.

Liputan6.com, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menghentikan sementara operasional pabrik tepung tapioka dan pemanis di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Senin (4/10/2021). Langkah itu diambil sebab operasional pabrik skala besar tersebut dinilai mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya.

Wagub Uu datang bersama polisi lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, serta kepala dinas lingkungan hidup dari tiga daerah yakni Kabupaten Karawang, Subang, Purwakarta, yang wilayahnya dilewati Sungai Cilamaya. 

“Hasil komunikasi kami dengan dinas lingkungan hidup, polisi lingkungan hidup, dan juga dengan dinas kabupaten setempat, bersepakat untuk menghentikan sementara operasional (pabrik). Bukan ditutup atau dicabut, tapi hentikan sementara,” kata Uu melalui keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).

Akibat pencemaran sungai oleh pabrik tepung tapioka tersebut, Sungai Cilamaya menjadi berwarna hitam dan berbau, sehingga selain mengganggu ekosistem makhluk hidup juga mengganggu masyarakat sekitar. 

“Masyarakat meminta, sampai 'ceuk orang Sunda mah ngalengis' atau menangis. Karena memang bau, air tidak bisa dimanfaatkan,” ujar Uu. 

Menurut Uu, penghentian operasional pabrik ini merupakan langkah lanjutan dari beberapa kali teguran tertulis yang dilayangkan pihak berwenang tapi tidak ditanggapi dengan serius, sehingga ini sudah masuk kategori pelanggaran berat. 

“Kami minta selama seminggu ditutup. Ini semua kami lakukan supaya ada progres yang lebih baik sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Respons Kadis Lingkungan Hidup Jabar

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtias, Instalasi pengelolaan Air Limbah (IPAL) pabrik tepung tapioka tersebut telah melanggar PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Diamanatkan PP, IPAL harus harus kedap dan di bawahnya harus ada membran khusus sebagai pelapis agar air limbah tidak meresap ke akuifer akuifer dangkal atau dalam. 

“Ini adalah wujud penegakan atau penaatan hukum secara konsisten dan konsekuen yang dilakukan baik teman-teman di kabupaten maupun yang ada di provinsi,” ujar Prima. 

Tindakan tegas terhadap pabrik pencemar lingkungan merupakan bagian dari kampanye Gerakan Aksi Nyata Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Cilamaya yang dicanangkan Gubernur Ridwan Kamil tahun 2020.