Liputan6.com, Banten - Ratusan mahasiswa yang dari berbagai aliansi menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jalan Syekh Nawawi Al Bantani Palima Kota Serang, Senin (4/10/2021). Aparat kepolisian pun mengamankan aksi unjuk rasa tersebut dengan humanis.Â
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga aksi unjuk rasa tersebut diselenggarakan dalam rangka menyampaikan aspirasi untuk memperingati hari jadi Provinsi Banten yang ke-21. Agar aksi tersebut berjalan damai, ia pun mengimbau agar seluruh peserta aksi tetap tertib.
Advertisement
Baca Juga
"Silahkan menyampaikan aspirasi secara tertib, Kami imbau unjuk rasa jangan menjurus ke tindakan anarki, Unjuk rasa diatur dengan baik dan aman," Kata Shinto Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/10/2021).
Shinto menerangkan ada kejadian-kejadian yang tidak bisa terelakkan seperti massa aksi yang belakangan tidak menaati protokol kesehatan. Apalagi jumlah massa yang terbilang cukup banyak.Â
"Kami mengajak untuk massa unjuk rasa menerapkan protokol kesehatan dan meninggalkan tempat aksi karena kondisi PPKM Kota Serang Level 3 dan tidak diperbolehkan berkerumun," Ujar Shinto Silitonga.
Shinto Silitonga menegaskan bahwa Polda Banten akan tetap melakukan penindakan jika massa aksi unjuk rasa tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam penyampaian aspirasi diruang publik serta melakukan kerumunan.Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Permintaan Maaf Massa Aksi
Aksi yang semula berlangsung damai dan tertib, kemudian berubah setelah sejumlah massa menutup jalan dan membakar ban. Aparat kepolisian mengamankan empat mahasiswa yang diduga menjadi provokator dalam aksi tersebut.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea menyebutkan keempat mahasiswa yang diamankan itu berasal dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Serang dan Cilegon. Mereka adalah ZM (22), SM (22), MTS (18) dan AB (22).Â
"Kami membawa empat peserta aksi itu ke Polres Serang Kota untuk dimintai keterangan, karena aksi yang dilakukan sudah melanggar ketertiban umum dengan membakar ban dan memblokade jalan raya," kata Maruli Hutapea.Â
Setelah menjalani pemeriksaan dan diberikan pengertian, keempat mahasiwa itu pun meminta maaf atas apa yang meraka lakukan. Mereka pun berjanji tidak akan mengulangi apa yang mereka lakukan.Â
"Kami menyadari bahwa yang kami lakukan telah menganggu ketertiban umum dan kami memohon maaf serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Bila ke depan kami tidak menepati janji, kami bersedia untuk dilakukan proses secara hukum," kata masing-masing peserta aksi di hadapan personel Polres Serang Kota.
Usai meminta maaf, keempat mahasiswa itu pun diperbolehkan untuk pulang. Tak lama setelah itu massa aksi pun kemudian membubarkan diri.Â
"Pasca tindakan tegas Polres Serang Kota, aksi berjalan lancar dan massa aksi kemudian membubarkan diri secara mandiri. Untuk ke-4 orang peserta aksi ini, Polres Serang Kota tentu saja menghormati janji yang mereka sampaikan dan mempersilahkan ke-4 nya kembali ke rumah masing-masing," tutup Maruli.
Advertisement