Liputan6.com, Gorontalo - Wanita berinisial DY (21) warga Kabupaten Gorontalo berhasil diamankan anggota Polsek Kota Tengah, Kota Gorontalo, Rabu (06/10/2021). Gadis tersebut diringkus, setelah menggasak beberapa barang eletronik di indekos.
"DY diamankan polisi, karena telah melakukan pencurian barang elektronik berupa laptop dan juga handphone,” kata Kapolsek Kota Tengah Ipda Suprapto.
Advertisement
Baca Juga
Suprapto menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dari salah satu korban kehilangan handphone dan dompet yang berisikan uang sejumlah jutaan rupiah. Saat itu, korban tengah tertidur pulas di kamar kos miliknya.
"Awalnya korban meletakkan handphone dan dompetnya di atas tempat tidur, setelah korban bangun ternyata barang tersebut telah hilang," tututurnya.
Suprapto mengaku, perempuan berambut pirang itu melakukan aksinya lantaran impitan ekonomi. Ia bahkan melakukan hal tak terpuji itu dengan menyasar indekos yang ada di Kota Gorontalo.
"Pelaku sudah melakukan pencurian di beberapa kos, di antaranya kos yang ada di Jalan Selayar, Jalan Makassar, dan Jalan Dewi Sartika," ungkapnya.
Dari tiga kos tersebut, pelaku berhasil mengambil empat buah laptop, satu buah telepon genggam, dan satu buah dompet. Barang hasil curian tersebut masih tersimpan di rumahnya dalam keadaan siap dijual.
"Pelaku saat ini dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ancaman maksimal 7 tahun penjara. Untuk warga yang merasa kehilangan barang segera datang ke Polsek Kota Tengah," ia menandaskan.