Liputan6.com, Pekanbaru - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru gelar sidang lapangan di Desa Palas, Kabupaten Pelalawan. Ini terkait gugatan Batin Sengeri terhadap keabsahan surat izin yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT AA di desa tersebut.
Selain KLHK, ratusan anak kemenakan Batin Sengeri juga menggugat PT AA dan Pemerintah Provinsi Riau. Warga menilai perusahaan telah beroperasi di dua ribu hektare lebih lahan atau tanah ulayat.
Advertisement
Baca Juga
Sidang lapangan dalam rangka pembuktian dan mencari fakta hukum. Hakim mengecek dua lokasi di desa itu, di antaranya pinggiran hutan sialang yang berbatasan dengan hutan tanaman industri PTÂ AA yang telah ditanam pohon eukaliptus.
Jalannya sidang pada Jumat siang, 8 Oktober 2021, dikawal beberapa polisi dan sekuriti perusahaan. Ada pula aparat membawa senjata laras panjang tapi tak menyurutkan niat ratusan warga adat Batin Sengeri mengikuti sidang dari awal hingga akhir.
Selama berlangsung, hakim mempersilakan penggugat (prinsipal) memperlihatkan titik yang diperkarakan. Di antaranya bekas hutan bambu yang kini berubah menjadi hutan eukaliptus dan hutan sialang yang disebut warga sudah rusak.
"Di sini, dulunya hutan bambu, kini sudah ditanam perusahaan, kemudian di titik ini hutan sialang (hutan dilindungi) tapi kini sudah rusak karena kehadiran perusahaan," kata Samsari selaku batin (kepala adat) Batin Sengeri.
Simak video pilihan berikut ini:
Akses Ditutup
Hutan sialang bagi Batin Sengeri sudah menjadi sumber ekonomi sejak turun-temurun. Dari kayu sialang itu warga bisa mencari madu ataupun mata pencaharian lainnya agar dapur tetap mengepul.
Samsari menyatakan, perusahaan telah menutup akses masyarakat ke hutan itu. Hal ini berlangsung puluhan tahun dan baru kini masyarakat melawan karena sudah tidak tahan lagi.
Selain itu, Samsari menyebut banyak hutan sialang yang merupakan hutan adat di desa itu ditebang perusahaan. Pohon penjaga kehidupan itu lalu diganti dengan eukaliptus.
"Ini hutan sialang yang diberikan KLHK izinnya tanpa memikirkan masyarakat sekitar," tegas Samsari kepada hakim.
Dalam operasinya, Samsari menyebut perusahaan tidak membuat sungai sebagai perlindungan terhadap hutan sialang. Meskipun perusahaan menyatakan ada tapi tidak dibuat panahan agar sungai itu tidak hilang.
Menjawab Samsari ini, Humas PTÂ AA yang hadir di lapangan menyebut tidak pernah menghalangi masyarakat untuk masuk ke hutan sialang. Dia juga menyebut perusahaan tidak mengklaim hutan sialang itu masuk ke wilayah operasi pihaknya.
Di sisi lain, kuasa hukum perusahaan juga menyatakan ribuan hektare lahan yang ditanam eukaliptus masuk ke wilayah operasi perusahaan, bukan masuk ulayat adat Batin Sengeri sebagaimana gugatan.
Mendengar ini, Samsari meminta perusahaan menunjukkan tapal batal seperti parit yang menjadi pemisah antara lahan perusahaan dengan ulayat. Kemudian menunjukkan batas gelang lahan sebagai pemisah.
Advertisement
Warga Punya Sertifikat
Permintaan Samsari sangat beralasan. Pasalnya di lahan yang tengah beperkara ini ada tanaman sawit warga. Adanya lahan sawit ini selalu menjadi senjata perusahaan untuk mengintimidasi bahkan mengkriminalisasi warga.
"Kami minta ada batas akhir, tunjukkan di mana," tegas Samsari.
Perusahaan sebagai tergugat (intervensi) selama sidang berlangsung tidak bisa memperlihatkan batas itu. Kuasa hukum perusahaan berlindung di balik SK Menteri LHK yang nantinya akan diperlihatkan pada sidang berikutnya.
Kuasa hukum perusahaan menyatakan tapal batas itu sudah pernah dibuat. Hanya saja, sudah tidak ada lagi dan terkesan menuding warga telah menghilangkannya.
Jawaban ini membuat Samsari bergeming. Dia meminta perusahaan jangan asal tuding kalau tidak ada bukti di lapangan.
"Ini sidang, yang dihadirkan itu fakta, jangan menuding orang mencabut," cetus Samsari.
Sementara terkait adanya kebun sawit di lokasi itu, kuasa hukum menilai masyarakat telah berkebun di wilayah operasi perusahaan.
"Itu dalam konsesi perusahaan (PT AA)," kata kuasa hukum perusahaan.
Mendengar ini, Samsari lagi-lagi menanyakan apakah perusahaan bisa menunjukkan tapal batas (pemisah) tanah warga dengan PT Arara Abadi.
"Batasnya di mana, tunjukkan di sini," tanya Samsari.
Berdalih Ada Peta Baru
Sementara itu, KLHK sebagai tergugat juga tidak bisa memperlihatkan tapal batas wilayah operasi perusahaan dengan ulayat masyarakat.
Pihak KLHK yang hadir menyebut wilayah itu sudah ada peta baru. SK-nya sudah ditandatangani Menteri Siti Nurbaya tapi peta baru itu belum dibawa ke pengadilan menjadi bukti.
"Paling bisa menunjukkan titik koordinat, akan dilakukan overlay dengan peta," kata pihak KLHK.
Ketika hakim bertanya apakah bisa ditunjukkan karena ini sidang lapangan untuk mengecek fakta, pihak KLHK tidak bisa memperlihatkan.
Pihak KLHK juga membantah memberikan izin perusahaan ke hutang sialang Batin Sengeri. Terkait adanya tanaman baru yang dulunya disebut warga sebagai hutan, KLHK masih berkilah.
"Tanaman yang baru itu bukan hutang sialang, itu karena baru ditanam karena tanaman sebelumnya panen," kata pihak KLHK.
Hampir berlangsung satu jam di dua lokasi, sidang ini akhirnya ditutup hakim. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan menghadirkan surat dari para pihak di PTUN Pekanbaru.
Advertisement