Liputan6.com, Manado - Polda Sulut menangkap seorang wanita berinisial FM alias Cici (38), tersangka perdagangan bayi yang berprofesi sebagai dukun beranak. Cici adalah warga salah satu kelurahan di Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perdagangan bayi yang dilakukan warga Manado ini diduga dilakukan sejak tahun 2020 hingga Agustus 2021. Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (26/8/2021), personel Ditreskrimum Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
“Informasi itu menyebutkan bahwa di rumah kos Cici telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan bayi,” ujar Abast, Kamis (7/10/2021).
Abast mengatakan, bayi yang dijual saat itu baru dilahirkan oleh wanita bernama Mita, warga Kecamatan Wanea. Bayi itu dijual oleh Cici dengan alasan Mita tidak mampu membayar biaya persalinan.
“Setelah menjual bayi, Cici memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada Mita,” ujar Abast didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan.
Kejadian tersebut merupakan yang kedua kalinya. Karena, anak pertama Mita juga dijual Cici kepada orang lain. Pada kejadian pertama sang dukun beranak itu memberikan uang Rp50 ribu kepada Mita.
“Kemudian pada pengembangan juga ditemukan korban lain, yaitu Lina, warga Kecamatan Wanea. Sehingga sudah ada tiga orang bayi yang dijual tersangka, dan ketiga bayi tersebut sudah ditemukan petugas,” kata Abast.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan Ini:
Praktik Bidan Liar
Dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 tas berisi 1 gunting pusar, 1 gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang.
Juga ada betadine, 1 lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp2 juta, tangkapan layar ponsel berisi percakapan tersangka serta akta kelahiran 2 orang bayi.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan,” ujar Abast.
Abast juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan kejadian seperti ini agar dapat memberitahukan kepada Kepolisian terdekat.
Siahaan mengatakan, kasus itu didapat dari informasi masyarakat yang dilaporkan sekitar bulan Agustus 2021. Kemudian dari Subdit Renata melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dan keterangan, sehingga disimpulkan bahwa tersangka FM diduga telah melakukan perdagangan orang yaitu bayi.
“Tersangka bukan bidan atau tenaga kesehatan tapi bekerja secara mandiri di Manado. Dia selama ini melakukan praktik kebidanan liar, dan ini sering dilakukan,” ujarnya.
Advertisement