Sukses

Susuri Semak dan Hutan Bakau, Polda Riau Temukan 87 Kilogram Sabu dari Malaysia

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita 87 kilogram sabu dari jaringan narkoba Malaysia, di mana barang bukti itu ditemukan setelah petugas menyusuri hutan bakau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tujuh anggota sindikat narkoba jaringan Malaysia. Sebanyak 87 kilogram sabu menjadi barang bukti dan sudah dibawa ke Pekanbaru untuk dimusnahkan.

Kepala Polda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masuknya sabu dari Malaysia melalui pantai Kota Dumai. Hanya saja, lokasi pasti penyembunyian barang ini belum diperoleh.

Subdit I Reserse Narkoba di bawah pimpinan Ajun Komisaris Besar Hardian Pratama SIK lalu menyelidiki. Tim turun ke lokasi sejak Jum'at pagi, 25 September 2021 menyusuri semak belukar.

Membawa senjata laras panjang sebagai pelindung diri, Hardian menyusuri semak lalu masuk ke kawasan hutan bakau. Beberapa kilometer berjalan kaki, petugas menemukan sebuah pondok kayu di tengah hutan.

"Ada lima orang di pondok itu, langsung ditangkap karena petugas curiga mereka menyimpan sabu dari Malaysia," kata Agung, Senin siang, 11 Oktober 2021.

Benar saja, petugas menemukan lima box biru tak jauh dari pondok. Satu per satu box dibongkar disaksikan lima pria tadi, di mana di dalamnya ada puluhan kemasan teh merek China.

"Ada 87 bungkus, setiap kemasan berisi satu kilogram sabu," kata Agung didampingi Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Victor Siagian dan Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto.

Tak cukup sampai di pondok itu, petugas melakukan pengembangan ke dua lokasi yaitu Jalan Mohamad Yamin dan Jalan Pelajar Kota Dumai. Dari dua lokasi ini, petugas kembali menangkap dua pria lainnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Becak Laut

Hasil interogasi, keduanya mengaku sebagai transporter atau dikenal dengan becak laut. Keduanya berperan menunggu puluhan kilogram sabu itu dari Malaysia di tengah laut untuk dibawa ke Kota Dumai.

"Sabu itu dijemput dari daerah Boya (lampu suar navigasi lalu lintas laut) perbatasan Malaysia dengan Indonesia," jelas Agung.

Adapun ketujuh tersangka dimaksud, tambah Agung, berinisial AS (20 tahun), MA (19 tahun), YF (30 tahun), MS (22 tahun), AS (20 tahun) DA (54 tahun) dan AG (52 tahun).

Selain tersangka dan sabu, petugas juga menyita lima buah telepon genggam, sebuah kapal minimal dengan tiga mesin Yamaha 200 dan sebuah kapal kayu tanpa mesin.

Agung menyatakan, penangkapan ini sebagai bagian dari perang melawan narkoba oleh Polda Riau. Dia menyatakan tidak ada ruang peredaran narkoba di Riau meskipun masuk melalui pantai-pantai perbatasan yang sulit diakses.

"Baik itu sindikat internasional maupun sindikat lokal," tegas Agung.

Kepada masyarakat di perairan perbatasan Indonesia dengan Malaysia, Agung meminta jangan mudah tergoda oleh rayuan sindikat narkoba internasional.

Memang, tambah Agung, sindikat selalu menjanjikan upah besar. Namun yang perlu diingat, menjadi kaki tangan sindikat merupakan perbuatan tidak halal karena melanggar agama.

"Serta melanggar hukum pidana yang akan kami tegakkan setegak-tegaknya," Agung berjanji.