Liputan6.com, Medan Penggerebekan dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), tepatnya di Fakultas Ilmu Budaya pada Sabtu, 9 Oktober 2021, malam.
Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan, saat konferensi pers di Kantor BNNP Sumut, Jalan Balai Pom, Kabupaten Deli Serdang, mengatakan, penggerebekan yang dilakukan BNNP Sumut merupakan rangkaian persiapan pembelajaran tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat.
"Salah satu persiapannya, kita ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi ada di lingkungan USU," kata Edy Ikhsan, Senin (11/10/2021).
Advertisement
Baca Juga
Diungkapkan Edy, penggerebekan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Rektorat USU dan BNNP Sumut. Sebelumnya USU mengirimkan surat kepada BNNP Sumut untuk dilakukan penyisiran di lingkungannya.
"Ini hasil koordinasi kita dengan BNNP Sumut, agar dilakukan penyisiran di lingkungan USU," ungkapnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Aturan Mengatur Sanksi
Edy Ikhsan menyebut, USU memiliki aturan yang mengatur sanksi, dan akan diberikan kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. Mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal 2 tahun akan langsung di Drop Out (DO).
"Peraturan rektor, mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung kita pecat," sebutnya.
Disampaikannya, sebagai komitmen USU untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan kampus, USU tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang berjalan.
"Kita serahkan semua proses hukum ke BNNP Sumut," ucapnya.
Advertisement
Amankan 47 Orang
Kepala BNNP Sumut, Toga Habinsaran Panjaitan menjelaskan, dalam penggerebekan di Kampus USU, sebanyak 47 orang diamankan. Dari jumlah tersebut, 31 orang positif narkoba hasil tes urine, sedangkan 16 orang negatif.
"Dari 31 orang positif, 20 orang mahasiswa USU, dan 11 lagi orang lain atau masyarakat biasa," terangnya.
BNNP Sumut menemukan ganja seberat 508,6 gram terkait penggerebekan. Hasil pemeriksaan sementara, ganja seberat 265 gram milik salah satu yang diamankan, Jon Hendrik Sipayung, alumni FIB USU.
"Sebagian sudah dibungkus dalam plastik kecil dan siap diedarkan," ujarnya.
Jon Hendrik Sipayung mengaku, memperoleh ganja dari wanita bernama Dinda Meutia. Pada Minggu, 10 Oktober 2021, dilakukan penangkapan terhadap Dinda Meutia bersama 1 orang teman laki-lakinya, Faisal Akbar Yusuf, di Jalan Cemara Ujung, Kota Medan.
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114, 111, dan 132. Ada juga nanti yang Pasal 127 sebagai korban penyalahguna dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," Toga menandaskan.