Sukses

Akhir Pelarian Pembunuh Penjaga Tiket Pantai Anyer

Carli alias SA (33) ditangkap polisi, karena membunuh JA (45), penjaga tiket di Pantai Anyer, Desa Bandulu, Kabupaten Serang, Banten.

Liputan6.com, Cilegon - Carli alias SA (33) ditangkap polisi, karena membunuh JA (45), penjaga tiket di Pantai Anyer, Desa Bandulu, Kabupaten Serang, Banten, pada Minggu dini hari, 10 Oktober 2021, sekitar pukul 01.00 wib. Pelaku ditangkap Selasa dini hari, 12 Oktober 2021, sekitar pukul 02.30 WIB, di daerah Tangerang.

"Diringkus di rumah singgah Tangerang Selatan, Selasa sekitar jam 02.30 WIB, oleh anggota Resmob, dipimpin oleh Kanit IPDA Yofan Pratama Bachdar, bersama Resmob Polda Banten," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Arief Nazarudin, melalui pesan singkatnya, Selasa, (12/10/2021).

Usai diamankan, Carli yang membunuh JA dengan menusuk tepat ke bagian ulu hatinya itu langsung dibawa ke Mapolres Cilegon, untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami peristiwa pembunuhan tersebut.

"Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya. 

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Polda Banten Duga Ada Pembunuhan Berencana

Sedangkan menurut Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, dalam keterangan resminya menyebut kalau Carli diduga kuat sudah merencanakan membunuh penjaga tiket di Pantai Anyer tersebut.

"Pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 340 sub 338 juncto, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang menyebabkan menghilangkan nyawa orang lain," begitu dalam rilisnya.

Sebelumnya, diberitakan pada Minggu dini hari, 10 Oktober 2021, sekitar pukul 01.00 WIB, penjaga Pantai Anyer, JA, yang kala itu sedang beristirahat di dalam pos BPBD Kabupaten Serang, ditusuk oleh Carli.

Korban dibawa oleh teman-temannya ke puskesmas terdekat, tetapi nyawanya tidak bisa diselamatkan.