Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum menuntut MD Rizal agar divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 3 tahun. Dia merupakan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan yang menjadi terdakwa korupsi perusakan turap danau tajwid.
JPU dari Kejari Pelalawan, Jumeiko, menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi karena merusak pembatas tanah di destinasi wisata tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Tuntutan yang sama juga diberikan Jumeiko kepada Tengku Firda. Dia merupakan tenaga honorer di PUPR Kabupaten Pelalawan sekaligus operator alat berat yang merusak turap danau tajwid.
Pembacaan tuntutan dilakukan secara terpisah. Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru sedangkan majelis hakim, JPU dan penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
JPU menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, dapat diganti kurungan badan selama 6 bulan," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada Kamis, 14 Oktober 2021.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Tunggak Pembayaran
Sebagai informasi, turap atau penahanan tanah agar tidak longsor akibat arus air itu dikerjakan pada tahun 2018. Proyek turap danau tajwid ini mulai dikerjakan 18 Oktober 2018 oleh PT Raja Oloan dengan pagu anggaran Rp6 miliar lebih.
Hingga proyek ini selesai, kontraktor baru menerima pembayaran Rp2 miliar. Dinas selalu mengelak melunasi pembayaran pekerjaan hingga terjadi gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pelalawan.
Pada Januari 2019, Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Dinas PUPR dihukum pengadilan agar membayar sisa pekerjaan Rp4 miliar.
Pemerintah setempat lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Tak lama setelah itu, MD Rizal MDR menghubungi Tengku Pirda dan menyusun rencana perusakan turap danau tajwid.
Maksud perusakan itu agar pemerintah kabupaten tidak membayar dengan alasan hasil pekerjaan tak bisa dipakai.
Terdakwa pertama memerintahkan terdakwa kedua membawa alat berat ke lokasi turap. Terdakwa kedua diperintahkan merusak tiang dan merobohkan penyangga bangunan sehingga sebagian besar turap ringsek ke tanah.
Terdakwa pertama menyuruh mengeruk dan mendorong turap pakai ekskavator sehingga jatuh ke air danau.
Advertisement