Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman sudah menjadi tahanan kasus korupsi Kejari Kuansing. Pria yang pernah bertugas di Kabupaten Kuansing ini dititipkan ke Polres setempat menjelang berkasnya lengkap untuk diadili.
Sejak ditahan pada Selasa siang, 12 Oktober 2021, riak-riak perlawanan dari tersangka korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan di Dinas ESDM Kuansing tahun 2013 itu mulai mengemuka.
Advertisement
Baca Juga
Pihak Kejari Kuansing di bawah komando Hadiman SH dinilai mencari-cari kesalahan Indra Agus Lukman. Sejumlah pihak menyebut kasus ini sudah tuntas karena jaksa pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Selain itu, kerugian negara Rp500 juta lebih sudah dipulihkan karena dua pesakitan terdahulu, Edisman dan Ariadi, sudah mengembalikannya. Hal inilah membuat keluarga Indra Agus Lukman akan mengajukan praperadilan.
Kepala Kejari Kuansing Hadiman menanggapi santai terkait rencana praperadilan tersangka korupsi itu. Dia menyatakan praperadilan merupakan hak warga negara untuk mendapatkan keadilan.
"Silahkan, itu hak tersangka mengajukan, apakah praperadilan atau upaya hukum lain," kata Hadiman, Rabu siang, 13 Oktober 2021.
Hadiman menjelaskan, perkara ini bukan mencari-cari kesalahan seseorang. Namun, ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap dua pesakitan pendahulu Indra Agus Lukman.
"Dalam putusan itu dinyatakan bersama-sama dengan tersangka IAL ini," kata Hadiman.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Tidak Ada SP3
Hadiman sudah membaca putusan tersebut. Setelah itu ada laporan dari masyarakat kenapa Indra Agus Lukman tidak diproses berdasarkan putusan majelis hakim.
"Sementara terkait SP3, kami tidak pernah menerbitkannya," tegas Hadiman.
Hadiman mengakui memang ada pengembalian kerugian negara. Hanya saja itu berlangsung ketika dua pesakitan sebelumnya sudah masuk proses penuntutan.
Pengembalian uang negara menjadi pertimbangan meringankan. Jaksa kala itu menuntut Edisman dan Ariadi selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, lalu divonis majelis hakim 1 tahun.
"Dalam putusan disebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan perbuatan pidana, hanya pertimbangan meringankan," kata Hadiman.
Selain itu, Edisman dan Ariadi, juga telah membuat surat pernyataan bahwa kasus ini merupakan tanggung jawab mereka berdua. Hanya saja, surat itu dibuat keduanya setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap.
"Entah dari mana ide membuat surat itu, keduanya mengakui membuat tapi setelah mereka bebas," kata Hadiman.
Hadiman mempersilahkan Indra Agus Lukman mencari bukti penguat agar terbebas dari perkara ini. Namun, Hadiman menyatakan juga punya hak memproses sehingga kasus ini menjadi lengkap sesuai putusan hakim sebelumnya.
"Silakan itu dijadikan bukti, silakan saja," ucap Hadiman.
Advertisement