Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Pidana Khusus Kejari Kuansing (Kuantan Singingi) menahan Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman. Pria yang pernah bertugas di Kabupaten Kuansing ini menjadi tersangka korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan.
Kegiatan Bimtek pada tahun 2013 itu sebelumnya menyeret Edisman dan Ariadi. Keduanya merupakan bawahan Indra Agus Lukman saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM di Kabupaten Kuansing.
Advertisement
Baca Juga
Keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dari putusan itulah, muncul nama Indra Agus Lukman sebagai orang yang harus diminta pertanggungjawaban karena melakukan korupsi itu secara bersama-sama.
Kepala Kejari Kuansing Hadiman menindaklanjuti putusan hakim tersebut. Apalagi ada laporan resmi dan desakan agar putusan hakim itu tidak diabaikan, apalagi sudah berkekuatan hukum tetap.
Hadiman mengaku sudah membaca putusan itu. Diapun yakin sudah mengantongi dua alat bukti untuk membawa tersangka ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Hadiman menerangkan, Bimtek dilakukan di Bangka Belitung dan diikuti oleh 67 pegawai dari Dinas ESDM Kuansing. Itu berdasarkan surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan Dinas ESDM.
"Kenyataannya, berdasarkan putusan hakim, hanya 7 orang yang ikut Bimtek, sisanya 60 lagi hanya jalan-jalan ke pantai," kata Hadiman, Rabu siang, 13 Oktober 2021.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Fakta Putusan Hakim
Menurut Hadiman, fakta ini juga sudah disampaikan oleh puluhan saksi di pengadilan. Fakta ini juga disampaikan sejumlah saksi saat Kejari Kuansing melengkapi berkas tersangka Indra Agus Lukman.
"Setelah Bimtek tadi, ada 27 orang yang diperintahkan tetap tinggal di Bangka Belitung, padahal 27 orang ini sudah dibelikan tiket pulang ke Pekanbaru," jelas Hadiman.
Sebanyak 27 orang tadi, kemudian memesan tiket pesawat Garuda tujuan Jakarta. Di Jakarta puluhan orang ini diperintahkan menghabiskan anggaran Bimtek.
"Di Jakarta mereka masuk entertain (diskotek), dalam putusan hakim dinyatakan mereka ditemani ladies (wanita penghibur)," jelas Hadiman.
Ketika ditanya wartawan apakah tersangka Indra Agus Lukman juga ikut ke Jakarta dan mengikuti entertain, Hadiman tak menampiknya.
"Termasuk tersangka, ikut juga, itu bunyi putusan hakim, tersangka ada di Jakarta," tegas Hadiman.
Sebagai informasi, Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung oleh Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Jaksa menduga ada kerugian negara Rp500.176.250.
Advertisement