Sukses

Miras Oplosan Maut di Tasikmalaya Diracik dari Alkohol 96 Persen Dicampur Obat Batuk

Sebanyak lima orang warga di Cigalontang meninggal dunia usai pesta miras oplosan.

Liputan6.com, Tasikmalaya - Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil meringkus Utang (54), pemasok alkohol 96 persen yang digunakan sebagai bahan utama campuran pesta minuman keras oplosan, yang menewaskan lima orang warga di Cigalontang, pekan lalu.

“Kami berhasil menangkap orang yang berperan membawa alkohol dari tempat kerjanya di salah satu sekolah di Jakarta,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, dalam rilis kasus di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (13/10/2021).

Sebelumnya, Dani (22), Abdul Muhi (16), Pipin (25), Fahmi (22) dan Erwin (32) warga kecamatan Cigalontang, harus kehilangan nyawa usai menengggak miras oplosan dengan campuran alkohol 96 persen, minuman berenergi, dan obat batuk samcodin.

Menurutnya, tersangka Utang mendapatkan barang haram alkohol 96 persen itu dari sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jakarta, tempat bekerjanya selama ini sebagai office boy.

“Alkohol tersebut diambil tanpa sepengetahuan pihak sekolah, kemudian diberikan kepada temannya, untuk diracik menjadi bahan campuran miras oplosan,” papar dia.

Tersangka Utang, nekat mencuri barang haram tersebut, kemudian diracik Erwin (32), salah satu korban yang meninggal dunia, dengan campuran minuman kemasan berenergi, setelah sebelumnya para korban mengkonsumsi obat batuk jenis samcodin.

Sejatinya alkohol 96 persen yang diambil tersangka Utang, merupakan bahan uji laboratorium praktek pihak sekolah. “Tersangka Utang juga sempat menenggak miras oplosan tapi tidak banyak, dan kembali lagi keesokan harinya ke Jakarta,” kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Sumber Alkohol 96 persen

Dalam keterangan di depan penyidik, Utang mengaku tidak ikut meracik miras oplosan tersebut, hingga sehari setelah nimbrung dalam pesta miras tersebut digelar, ia kembali ke Jakarta untuk bekerja.

“Setelah di Jakarta tidak tahu kalau teman-teman itu ada yang meninggal akibat minum (miras). Tahunya setelah diamankan polisi,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menambahkan.

Utang mengakui jika alkohol 96 persen yang diberikan kepada korban Erwin, merupakan upah yang diberikan dirinya setelah meminta bantuan kepada korban, untuk mencarikan sepeda motor untuk dibeli.

“Alkohol 96 persen biasanya digunakan untuk praktek siswa di laboratorium, kemudian dibawa pulang tersangka ke Tasik, dikasih ke Erwin, sama temannya,” kata dia.

Atas perbuatannya tersangka Utang di jerat pasal 204  ayat (1) KUHP tentang pihak yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun kurungan penjara,” ujarnya.