Sukses

Bebas Iklan, Angkot dengan Stiker Parpol Bakal Ditertibkan

Puluhan angkutan kota (angkot) ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, pada Rabu (13/10/2021). Penertiban angkot ini berupa pencopotan stiker dan tulisan yang terpasang di badan angkot.

Liputan6.com, Balikpapan - Puluhan angkutan kota (angkot) ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, pada Rabu (13/10/2021). Penertiban angkot ini berupa pencopotan stiker dan tulisan yang terpasang di badan angkot.

Tindakan tersebut mengacu pada Perda Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Trayek, Perlengkapan Angkutan Umum Orang dan Pakaian Seragam Pengemudi yang dikemukakan Pasal 6 ayat (1).

"Memang di dalam Perda tersebut, pengemudi atau angkutan kota tidak boleh memasang stiker-stiker selain pada kendaraan angkutan umum orang selain yang ditentukan dalam perda itu, termasuk iklan," beber Dishub Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Rabu (13/10/2021).

2 dari 4 halaman

Simak video pilihan berikut ini:

3 dari 4 halaman

Banyak Angkot Terjaring

Hingga sore, lanjutnya, ada sekitar 50 lebih kendaraan angkutan kota ditertibkan. Kebanyakan dari angkot tersebut memasang stiker di bagian belakang dan depan mobil. Stiker tersebut langsung dicopot petugas.

"Sampai sore ini sekitar 50-an yang kami tertibkan. Itu semua stiker, baik yang kecil atau tulisan selain yang diatur dalam perda seperti logo perusahaan angkutan kota, nomor trayek, jenis angkutan, dan motto kota, selain itu enggak boleh," bebernya.

4 dari 4 halaman

Seragam Bebas Iklan

Termasuk tulisan atau logo yang berada di seragam pengemudi juga tidak diperkenankan. Kecuali, pihak perusahaan angkot tersebut bekerja sama dengan Organda dan Dishub.

"Di seragam juga enggak boleh ada tulisan promosi dan sebagainya, kecuali ada kerja sama dengan Organda dan ke kita itu boleh, tapi khusus seragam loh ya," kata Dirman.

Tidak hanya itu, angkot yang masih terpasang stiker dan tulisan partai politik atau tokoh politik pun juga ditertibkan petugas. Dirman mengatakan untuk angkot tidak diperkenankan memasang stiker partai politik apa pun.

"Termasuk itu stiker partai dan sejenisnya. Kalau angkot itu nggak boleh, tapi alau angkutan pribadi silahkan aja," tandasnya.