Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar menetapkan Anthony Hamzah sebagai tersangka penyerangan dan perusakan barak karyawan PT Langgam Harmuni. Dosen salah satu universitas di Riau ini diduga menjadi donatur atau otak penyerangan.
Kasat Reskrim Polres Kampar Ajun Komisaris Berry Juana Putra SIK mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti. Perkara ini juga merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya.
Advertisement
Baca Juga
Tersangka yang baru ini diduga terlibat perusakan dan pengusiran karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar pada Oktober 2020.
Adapun tersangka terdahulu adalah Hendra Sakti. Hasil pemeriksaan, Hendra mengakui mendapatkan perintah dari Anthony melakukan penyerangan ke barak karyawan PT Langgam Harmuni.
"Sebelumnya juga ada tersangka Marvel," kata Berry, Jumat, 15 Oktober 2021.
Berry menjelaskan, perkara atas nama Hendra Sakti sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kampar. Sementara Marvel sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Bangkinang.
"Kemudian ada dua tersangka lainnya, YM dan AN, tapi keduanya masih menjadi buronan," ucap Berry.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Tidak Ada Hubungan PTPN V
Penanganan perkara ini mendapat sorotan sejumlah pihak. Polres Kampar dinilai melakukan kriminalisasi karena kasus ini dinyatakan merupakan sengketa lahan antara PTPN V dengan Kopsa-M.
Berry membantah tudingan ini. Dia menyatakan perkara ini tidak ada kaitannya dengan PTPN V dan bukanlah sengketa lahan. Dia menyatakan kasus ini merupakan tindak pidana penyerangan dan perusakan barak karyawan PT Langgam Harmuni.
"Perkara ini penyerangan karyawan oleh oknum Kopsa-M, tidak ada hubungannya dengan PTPN-V, juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M," kata Berry.
Berry menyatakan, Anthony Hamzah berdasarkan temuan penyidik menjadi donatur penyerangan. Hal ini sudah diakui tersangka lain dan menjadi fakta persidangan.
"Yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni," jelas Berry.
Hal itu, tambah Berry, diperkuat dengan pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 tentang pemerasan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Untuk itu, Berry mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, dan tidak mempolitisir situasi dengan menyampaikan narasi-narasi yang tidak sesuai fakta.
Advertisement
Korban Masih Trauma
Sementara itu, kuasa hukum PT Langgam Harmuni, Patar Pangasian mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan Anthony Hamzah sebagai tersangka.
Menurut dia, akibat penyerangan membabi buta itu, para karyawan dan anak-anak yang menjadi korban masih mengalami trauma hingga kini.
Dia mengatakan, sedikitnya 59 karyawan dan 50 anak-anak menjadi korban penyerangan dan pengusiran. Tak kurang setengah miliar rupiah kerugian timbul akibat peristiwa itu.
"Karyawan kami dan anak-anaknya sampai saat ini masih mengalami trauma akibat penyerangan di malam mencekam itu. Kami sangat apresiasi penyidik telah menegakkan hukum," paparnya.