Sukses

Silat Lidah Pemilik Lahan Ganja di Tasikmalaya Tak Mempan Kelabui Polisi

Iwan mengaku menanam ganja di area lahan seluas 280 meter di salah satu perbukitan Desa Sukamaju, Kecamatan Bantarkalong, Tasikmalaya, dengan sistem tumpang sari dengan tanaman lainnya menggunakan polybag yang dilakukan secara autodidak.

Liputan6.com, Tasikmalaya - Setelah 24 jam pemeriksaan, Polres Tasikmalaya, Jawa Barat akhirnya menetapkan Iwan alias Patek (50), selaku pemilik lahan ganja di perbukitan dengan sistem tumpang sari, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan ladang ganja.

Iwan mengaku menanam ganja di area lahan seluas 280 meter di salah satu perbukitan Desa Sukamaju, Kecamatan Bantarkalong, Tasikmalaya, dengan sistem tumpang sari menggunakan polybag, dengan tanaman lainnya yang dilakukan sendiri secara autodidak.

“Dikonsumsi sendiri, sudah satu tahun, biar nafsu makan bagus. Setelah tanam tujuh bulan langsung dipanen,” ujar Iwan dalam rilis kasus di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (19/10/2021).

Menurutnya, proses budi daya penanaman ganja sudah berlangsung dua kali dalam setahun yang dilakukan secara autodidak alias belajar sendiri tanpa melibatkan orang lain.

Menurutnya, temuan puluhan tanaman ganja dalam sebuah budi daya tanaman sayuran secara tumpang sari tersebut, berdasarkan laporan warga adanya tanaman jenis ganja di perbukitan di Kampung Datarwaru Desa Sukamaju Kecamatan Bantarkalong.

“Anggota ada yang menyamar menjadi tukang rumput, tukang ojek, sampai penggembala kerbau, hingga berhasil menemukan 30 batang pohon ganja,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono menambahkan.

Hasilnya ditemukan jika pemilik lahan sekaligus pelaku penanaman tanaman ganja tersebut adalah Iwan alias Patek. “Pelaku mengaku konsumsi dan jual ganja tersebut. Dan sudah ada dua kali panen,” kata dia.

Sementara itu, satu orang pelaku atau pemasok bibit ganja sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak satuan narkoba Polres Tasikmalaya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto 111 ayat 2 Jo 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Beberapa barang bukti yang diamankan dalam rilis kasus penemuan lahan ganja tersebut yakni sebanyak 30 tanaman ganja, bibit, dan alat budi daya lainnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini: