Liputan6.com, Jakarta - Seorang pelajar SMP di Muara Enim, Sumsel, memiliki nama unik, yaitu ABDCDEF GHIJK Zuzu. Orangtua anak pemilik nama unik tersebut adalah pasangan Zulfahmi (41) dan Zuhro Liani (36). Anak itu menjadi viral usai ikut vaksinasi Covid-19 di Polres Muara Enim. Sang ayah, Zulfahmi saat dikonfirmasi membenarkan nama anaknya itu. Dirinya mengatakan, anaknya akrab disapa Adef. Dia juga menuturkan, pemberian nama itu sudah direncanakan jauh-jauh hari, bahkan sebelum dirinya belum menikah dengan sang istri.
Zulfahmi juga mengaku kesulitan membuatkan akta kelahiran untuk anaknya itu lantaran dikira bercanfa. Bahkan untuk melengkapi berkas kelahiran dan catatan kependudukan, dirinya harus terpaksa bolak-balik meminta surat rekomendasi dari dokter yang melahirkan anaknya. Dirinya hanya berharap anaknya bisa berguna bagi banyak orang.
Â
Advertisement
Â
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Viral Video Bupati Jember Asyik Berjoget di Acara Pernikahan
Video Bupati Jember Hendy Siswanto asyik berjoget di sebuah pesta pernikahan viral di media sosial. Video tersebut menjadi viral lantaran dianggap warganet tidak taat dengan protokol kesehatan di tengah PPKM yang masih berlaku. Atas video viral itu, Hendy melalui keterangan tertulisnya meminta maaf, dan mengatakan bahwa acara tersebut telah melakukan protokol kesehatan dengan sangat ketat.
Soalnya bernyanyi dan beroget dirinya tidak membantah, dirinya menyebut menghadiri undangan pernikahan keponakan dan menyumbangkan lagu untuk keluarga adik dan anak cucunya ikut menari. Hendy juga mengatakan, Â semua undangan yang hadir dalam acara pernikahana tersebut telah dites swab dan tamu yang hadir dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas Gedung.
Â
Â
Advertisement
Viral Video Mesum Sepasang Pelajar di Toilet Rumah Kosong
Video museum dua pelajar SMA di Lahat, Sumsel, viral di media sosial. Dalam video berduraso 32 detik dan 24 detik itu, terlihat pasangan pelajar SMA itu melakukan adegan mesum di dalam toilet rusak di sebuah rumah kosong. Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti membenarkan adanya video viral tersebut. Dirinya menyebut, video itu diambil di Kelurahan Gunung Gajah. Diketahui pelajar pemeran video mesum itu adalah YGL dan AMR.
Di hadapana polisi keduanya mengakui perbuatan mesum tersebut. Bahkan mereka mengaku sudah enam kali melakukannya di lokasi tersebut. Soal video mesum tersebut, keduanya mengaku tidak mengetahui jika ada seseorang yang merekamnya dan menyebarkan ke media sosial hingga viral. Polisi ternyata juga sudah menangkap R, pelaku perekaman adegan msum itu dan menyebarkannya ke media sosial.
R dan YGL kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijeratpasal berlapis, yaitu pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tetang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 15 tahun penjara.