Liputan6.com, Pekanbaru - Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan sanksi kepada dua sekolah karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Pihak sekolah untuk sementara dilarang menggelar aktivitas di kelas.
Kepala Disdik Pekanbaru Ismardi Ilyas menjelaskan, dua sekolah abai prokes ini merupakan sekolah swasta. Untuk sementara peserta didik hanya boleh belajar secara online.
Advertisement
Baca Juga
"Ada sekolah swasta yang peserta didiknya ditemukan berkeliaran di sekolah, itu (sekolah) langsung kami tutup sementara," tegas Ismardi, Kamis siang, 21 Oktober 2021.
Selain sanksi penghentian PTM terbatas untuk sementara, dua pihak sekolah swasta itu sudah dipanggil ke kantor Disdik. Pihak sekolah diminta membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi pelanggaran prokes jika PTM terbatas kembali dilakukan.
Hanya saja, kapan dua sekolah itu akan PTM terbatas lagi, Disdik menyebut tidak akan lama. Sekolah ini juga akan dipantau jika kembali beraktivitas secara ketat agar tidak berpotensi menyebarkan Covid-19.
"Satu sekolah berada di Jalan Air Hitam, Kecamatan Binawidya, lalu satu sekolah lagi di Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya," kata Ismardi.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Jangan Buat Kebijakan Sendiri
Ismardi menyatakan, pihak sekolah yang melaksanakan PTM terbatas harus mengikuti kebijakan dari Dinas Pendidikan Pekanbaru yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri terkait PTM.
"Jangan buat kebijakan sendiri yang membuat peserta didik bisa terpapar (Covid-19)," kata Ismardi.
Ismardi juga mengingatkan sekolah, baik itu negeri ataupun swasta agar tidak mengabaikan protokol kesehatan. Setiap peserta didik harus berjarak, memakai masker dan harus dicek suhu sebelum masuk ruangan.
Selain itu, pihak sekolah juga tidak boleh membiarkan peserta didik berkerumun di luar ruangan. Begitu juga dengan orangtua yang menjemput sehingga sekolah harus menentukan lokasi penjemputan peserta didik.
Advertisement