Liputan6.com, Bandung - Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan 8 tersangka atas kasus sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Yogyakarta. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan dari korban berinisial TM di Bandung.
Baca Juga
Advertisement
Atas laporan tersebut, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar melakukan patroli siber di jaringan internet dan media sosial. Setelah melakukan patroli siber, polisi mendapati adanya praktik pinjol ilegal melalui aplikasai dengan tunai cepat.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial AB selaku desk collector telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat kasar dan mengakibatkan korban depresi dan dirawat di rumah sakit yang ada di Kota Bandung," kata Erdi di Mapolda Jabar Kota Bandung, Kamis (21/10/2021).
Adapun AB melakukan pengancaman tersebut atas tekanan dari Direktur PT TII berinisial RSS. Apabila TM tak melakukan pengancaman maka ia akan dipecat dari perusahaan pinjol tersebut.
Adapun kedelapan tersangka dengan inisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), RSS (28), ditangkap di Kabupaten Sleman Yogyakarta dan Jakarta. Pada saat penggerebekan di Sleman, didapati 86 orang dan setelah diperiksa, ditetapkan 8 orang menjadi tersangka.
"RSS selaku Direktur PT TII, GT sebagai assintant manager, AZ dan RS selaku HRD, MZ bagian IT dan AB peneror (desk collector) sedangkan EM dan EA selaku leader desk collector," ujar Erdi.
Dari pengungkapan kasus itu polisi mengankan 5 barang bukti berupa ‎8 unit handphone, 5 unit laptop, 15 unit sim card, 99 unit CPU, 1 buah micro SD.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 48 dan 32 UU ITE tentang illegal acces, Pasal 50 dan 34 UU ITE terkait kegiatan memfasilitasi perbuatan tindak pidana, pasal 45B dan 29 UU ITE terkait pengancaman, pasal 62 dan 8 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, pasal 368 KUHP terkait pemerasan, 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pindana dan turut serta dalam perbuatan tindak pidana.
"Ancaman paling rendah 4 tahun penjara dan ancaman maksimasl 10 tahun penjara. Denda paling rendah Rp750 juta dan paling tinggi Rp10 miliar," tutur Erdi.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Buka Layanan Pengaduan
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Arief Rachman mengatakan pihaknya membuka layanan pengaduan atau hotline terhadap kasus pinjol ilegal yang merebak di masyarakat. Sampai saat ini, polisi telah mendapatkan aduan sebanyak 37 laporan dari masyarakat.
"Yang jelas laporan pengaduan yang ada kepada kami dan sudah direkap ada 37 pengaduan," kata Arief.
Arief menuturkan, layanan pengaduan ini dibuka Polda Jabar setelah terbongkarnya kasus pinjol yang digerebek Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar di Sleman, Yogyakarta beberapa hari lalu.
"Sudah kami siapkan (hotline) dan akan kami sebar ke masyarakat. Segera laporkan ke kami direktorat kriminal khusus Polda Jabar dengan nomor telepon hotline," ujarnya.
Arief mengaku pihaknya terus mendapatkan pengaduan laporan dari masyarakat soal keresahan terhadap pinjol ini. "Tadi malam kami cek dari anggota yang memegang telepon tersebut kurang lebih sudah masuk 10 pengaduan terkait dengan laporan yang terjadi terkait pengungkapan kasus ini," ungkapnya.
Advertisement