Sukses

Ada Kisruh Kepengurusan Koperasi di Balik Penyerangan Barak Karyawan Perusahaan Sawit

Anggota Kopsa-M membantah telah terjadi kriminalisasi oleh Polres Kampar terkait pencurian sawit yang diembuskan sejumlah pihak ke Jakarta.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penanganan pencurian sawit di Desa Pangkalan Baru serta penetapan Anthony Hamzah sebagai tersangka penyerangan barak karyawan PT Langgam Harmuni membuat sejumlah pihak mengembuskan isu kriminalisasi. Khususnya kepada Polres Kampar yang menangani perkara ini sejak awal.

Kabar kriminalisasi mencuat setelah Anthony Hamzah dan pelaku pencurian sawit disebut sebagai anggota Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M). Hal ini bahkan bergulir ke Jakarta setelah dilaporkan pihak yang keberatan.

Belakangan, ada muncul petani anggota Kopsa-M yang menyatakan tidak ada kriminalisasi. Mereka menyebut orang yang ditangkap saat pencurian sawit, termasuk Anthony Hamzah merupakan anggota Kopsa-M lama yang tidak aktif lagi.

Menurut anggota Kopsa-M kepengurusan baru, apa yang diembuskan segelintir orang dari pengurus lama membuat kegaduhan di desa. Sementara orang yang mengembuskan isu kriminalisasi tidak pernah muncul di koperasi.

"Tidak ada petani Kopsa-M yang dikriminalisasi penegak hukum," kata Marlis, mewakili Kopsa-M pengurusan baru, Senin malam, 25 Oktober 2021.

Marlis menceritakan, anggota Kopsa-M telah melakukan rapat anggota luar biasa setelah pengurus lama tidak mengurus koperasi lagi. Setelah itu, pihaknya menangkap dan menyerahkan ke Polres Kampar beberapa orang yang diduga mencuri sawit di kebun koperasi.

"Mereka menjual ke pihak lain tanpa memakai nota pengantar barang koperasi, bahkan menjualnya ke pabrik lain di luar perusahaan yang telah ditentukan (PTPN-V)," tegas Marlis.

Marlis menyatakan anggota Kopsa-M sudah membuat pernyataan sikap dan membuat tanda tangan terkait tidak adanya kriminalisasi ini. Dia pun menceritakan awal pembentukan Kopsa-M oleh 25 warga desa pada tahun 2001 dengan badan hukum nomor 319/BH/KDK.4/I/VIII/2001.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

LBH Silahkan ke Desa

Tujuan utama Kopsa-M adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Anggota terus bertambah dan tercatat 825 kepala keluarga dengan bapak angkat PTPN V dengan luasan lahan 1.650 hektare.

"Tidak ada anggota KKPA Kopsa-M yang tidak mendapatkan kavelingan areal," paparnya.

Marlis mengakui Anthony Hamzah pernah menjadi ketua. Kemudian dilakukan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada tanggal 4 Juli 2021 di Desa Pangkalan Baru dan memberhentikannya dengan menolak RAT tertulis tahun buku 2019 dan 2020.

"Ada tindakan yang di luar batas kewajaran sehingga anggota melakukan RLAB," kata Marlis.

Marlis mewakili anggota sekarang menolak seluruh tindakan Anthony Hamzah yang membawa-bawa dan mengatasnamakan petani Kopsa-M. Termasuk membuat laporan-laporan yang tidak benar dan kegaduhan di desa.

"Karena dia mengintervensi aparat hukum dalam perkara yang melilit dirinya," tegas Marlis.

Sebelumnya, Anthony Hamzah ditetapkan sebagai tersangka otak penyerangan komplek perumahan karyawan PT Langgam Harmuni. Ada uang Rp700 juta untuk menyewa sejumlah orang menyerang, sebagaimana dalam dakwaan jaksa terhadap beberapa tersangka sebelumnya.

"Ada penggunaan uang penjualan TBS Petani Kopsa-M menyewa Hendra Sakti (Terdakwa perusakan dan penjarahan di Pangkalan Baru), itu sesuai bunyi dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Bangkinang," paparnya.

Terkait isu kriminalisasi yang diembuskan sejumlah pihak, Marlis mempersilakan semua pihak datang ke Desa Pangkalan Baru untuk melihat bukti-bukti. Pihak ini diminta klarifikasi langsung ke desa, baik itu melalui pemerintah desa, ninik mamak, dan petani tempatan.

"Jika ada LSM, NGO, LBH atau apa pun namanya jika ingin bukti datanglah ke desa, Kopsa-M terlahir dari tangan putra-putri di sini dengan lahan dari tanah ulayat," tegas Marlis.

"Jangan nodai desa ini untuk kepentingan melepaskan diri dari jeratan hukum, tunjukkan kredibilitas sebagai seorang akademisi yang bergelar doktor," imbuh Marlis.