Liputan6.com, Palembang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus memberikan kemudahan, bagi setiap masyarakat Bengkulu dengan berbagai hal. Seperti halnya layanan bantuan hukum.
Penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha serta lainnya akan mendapatkan pelayanan bantuan hukum.
Advertisement
Baca Juga
Yaitu melalui Pojok Advokasi (Pokad) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, yang diluncurkan dan disosialisasikan langsung oleh Wali Kota (Wako) Bengkulu Helmi Hasan, Senin (25/10/2021).
Wako Helmi menyampaikan, bahwa Pemkot Bengkulu bersedia 24 jam, untuk memberikan advokasi kepada penerima bantuan hukum.
“Hari ini dapat konsultasi hukum. Tapi nanti Insyaallah awal tahun 2022, kita akan mendampingkan sampai tuntas persoalan hukum. Jadi, tak ada masyarakat yang tak bahagia nantinya,” katanya.
Helmi mengajak dan mengimbau untuk warga Bengkulu, apapun suku dan agamanya, jika ada persoalan hukum, maka boleh datang ke Pojok Advokasi Pemkot Bengkulu.
Dia berharap, tak ada lagi persoalan hukum yang mendera masyarakat ke depannya. Dan akhirnya membuat warga merasa dirugikan, karena tidak paham soal konsultansi hukum.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Liputan6 Update Senin, 25 Oktober 2021 pukul 11.00 WIB menyajikan laporan dari segala penjuru. Mengangkat soal Jerat Hukum Penyedia Konten Hoax dan Kebencian di Platform Digital, dari Jakarta update kasus Rachel Vennya, Rachel Vennya Miliki Bekingan ...
Konsultasi Hukum
“Kali ini kita ada pojok advokasi, untuk membantu masyarakat yang tak paham tentang hukum,” ujarnya.
Sebagai informasi, bagi warga Bengkulu yang ingin berkonsultasi permasalahan hukum, bisa datang ke kantor pojok hukum.
Yang berlokasi di bekas kantor balai kota. Atau juga bisa melalui aplikasi yang sudah disiapkan Pemkot Bengkulu yakni htpps//pokad.bengkulukota.go.id.
Advertisement