Liputan6.com, Pekanbaru - Lagi, oknum lurah di Pekanbaru berurusan dengan jajaran Polda Riau. Kali ini adalah Lurah Maharani berinisial Z di Kecamatan Rumbai Barat karena menjadi makelar proyek di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Juper Lumban Toruan membenarkan penangkapan lurah ini.
Advertisement
Baca Juga
"Penangkapan pada 19 Oktober 2021," kata Juper, Selasa petang, 26 Oktober 2021.
Juper menjelaskan, tersangka diduga menawarkan proyek kepada seorang warga berinisial TB. Tersangka menjanjikan ada proyek dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Pekanbaru.
Untuk mendapatkan proyek itu, tersangka meminta sejumlah uang dan warga tadi menyerahkan cek Rp1,7 miliar lebih. Dari jumlah itu sudah dicairkan Rp1,3 miliar lebih.
"Namun setelah dilakukan pengecekan ke dinas tersebut, barulah diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak terdaftar atau fiktif, " kata Juper.
Merasa tertipu, korban TB melapor ke Polresta Pekanbaru. Polisi melakukan pengusutan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mencari bukti lainnya termasuk memanggil tersangka.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Sejumlah Barang Bukti
Pada 5 Oktober 2021, terlapor memenuhi panggilan penyidik. Statusnya saat ini masih saksi hingga kemudian penyidik melakukan gelar perkara.
"Ditetapkan sebagai tersangka, lalu dipanggil lagi hingga akhirnya ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Juper.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP.
Polisi turut menyita beberapa barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya satu rangkap print out foto dokumen belanja jasa IT Jaringan Komputer yang dicap DPMPTSP Pemerintah kota Pekanbaru tertanda PPTK atas nama Zulkifli.
Lalu serangkap print out foto dokumen surat pesanan dan kwitansi (bukti telah dibayarkan) kepada PT Mitra Tsalsa Jaya.
Kemudian 13 lembar SPMK (Suart Perintah Mulai Kerja) dengan KOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 30 rangkap fotocopy Dokumen Ganti Uang berupa Surat Pesanan dan kuitansi.
Berikutnya 9 lembar prin out foto cek dari perusahaan yang diberikan kepada tersangka, 84 lembar invoice, dan 8 lembar print out rekening koran dari perusahaan.
Advertisement