Liputan6.com, Jakarta - Video pria tertangkap basah membobol ATM di kompleks militer di Jalan Sumbawa, Bandung, menyebar di media sosial. Pelaku yang terpergok anggota TNI langsung diamankan. Kanit Reskrim Polsek Sumur Bandung, AKP Teddy Sigit, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pelaku diketahui berinisial IP (32) langsung ditangkap usai melakukan aksinya, Jumat (22/10/2021).
Teddy menceritakan, saat pelaku beraksi, ada anggota TNI di dekat lokasi dan merasa curiga. Anggota TNI tersebut lantas menungguinyadan mengamankan pelaku usai beraksi. Dia juga mengamankan barag bukti berupa uang sambil mencari tahu cara pelaku membobol ATM tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata tidak beraksi seorang diri. Ada dua pelaku lain yang sempat kabur, namun sudah tertangkap.
Â
Advertisement
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Viral Video Pria Curi Besi Penutup Comberan
Video rekaman CCTV seorang pria mencuri besi penutup comberan di Probolinggo tersebar di media sosial. Diketahui aksi pencurian itu terjadi pada Senin dini hari (25/10/2021). Dalam video itu tampak seorang pria mengangkat besi penutup di depan sebuah gedung SMK di Probolinggo dan membawanya kabur. Sebelum kabur membawa hasil curian, pria itu tampak melihat situasi dan kondisi di sekitar lokasi.
Satpam SMK tersebut, Habi Husni mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV, pencurian tersebut terjadi pukul 04.00 WIB. Habi tak habis pikir, mengapa besi penutup comberan dicuri, mengingat nilainya tak seberapa. Namun pencurian itu membuat warga resah, apalagi comberan tanpa penutup besi sangat membahayakan pengguna jalan. Ternyata, aksi pencurian besi penutup comberan itu bukan pertama kali terjadi di daerah tersebut.
Â
Â
Advertisement
Pencabulan Sesama Jenis Modus Pura-Pura Tawarkan Pekerjaan
Berpura-pura menawarkan pekerjaan, seorang pria di Yogyakarta berinisial NN (30) mencabuli remaja sesame jenis berusia 17 tahun. Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, aksi pencabulan itu bermula dari Facebook. Pelaku mengirim pesan dan menawarkan pekerjaan kepada korban dengan gaji Rp1,8 juta plus fasilitas kamar indekos. Pelaku kemudian meminta korban datang ke apartemen di daerah Depok, Sleman, dan memintanya menginap semalam sebelum besok dijanjikan diantar ke indekos.
Saat beraksi pelaku NN bersama seorang temannya yaitu DS yang juga pria. Korban yang merasa curiga lantas pura-pura tidur. Saat itulah, pelau menjalankan aksi pencabulan. Korban lantas pura-pura sakit perut untuk mengulur waktu dan menghubungi kakaknya. Pelaku NN kemudian ditangkap. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Yunanto membenarkan kejadian itu. Atas perbuatannya NN terancam Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.