Liputan6.com, Garut - Kapolres Garut Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, kematian Maman, Warga Bayongbong yang jasadnya ditemukan dalam sebuah lubang setelah pengeroyokan di kecamatan Cigedug, Garut, Jawa Barat diduga merupakan puncak akumulasi kekesalan warga terhadap ulah korban.
Selama ini korban diduga kerap melakukan tindak pidana pencurian barang hingga meresahkan masyarakat.
“Tanggal 12 Oktober sekitar pukul 1 pagi memergoki Maman ini diduga hendak akan melakukan tindakan pencurian di sebuah gudang sayur,” ujar dia, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Selasa (26/10/2021).
Advertisement
Menurutnya, setelah korban berhasil diringkus, para tersangka yang berjumlah belasan itu, kemudian melakukan penganiayaan berat terhadap korban Maman yang berujung kematian.
Baca Juga
“Mereka melakukan tindakan penganiayaan baik itu melakukan benda tumpul, seperti batu termasuk tangan dan sebagainya, termasuk benda tajam,” kata dia.
Bahkan hasil otopsi terhadap korban, para tersangka diduga melakukan sejumlah serangan secara brutal terhadap korban hingga akhirnya menyebabkan kematian.
“Mereka ada membacok di bagian pundak, di bagian kaki ada juga yang mengunakan batu menghantamkan di bagian kepala,” kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dijerat Pasal Beragam Sesuai Peran
Bahkan setelah korban Maman tidak sadarkan diri, para pelaku kemudian memasukan korban ke dalam karung dan menyeretnya, hingga akhirnya dikuburkan dalam sebuah lubang di kaki gunung Cikuray. “Korban ditemukan sekitar 2 kilometer dari lokasi kejadian,” kata dia.
Belakangan diketahui jika saat dikuburkan, korban masih dalam keadaan hidup hingga sejurus kemudian salah satu tersangka berinisial S, datang dan masuk ke dalam lubang untuk menghabisi nyawa korban.
“Tersangka masuk ke dalam galian tersebut dan menghabisi Maman ini dengan sejumlah luka sayatan di bagian leher,” kata dia.
Atas perbuatannya belasan tersangka dijerat pasal cukup beragam, sesuai dengan perannya masing-masing. Mulai pasal 340 atas pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kemudian pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, pasal 170 ayat 2 dan 3E dengan ancaman 12 tahun penjara, kemudian 351 ayat 3 dengan ancaman 12 tahun juga.
“Kami akan terapkan sesuai dengan peran ke 14 tersangka masing-masing,” kata dia.
Untuk menghindari kasus serupa, ia menghimbau sekaligus mengajak masyarakat tetap tenang dan bijak dalam menyikapi ragam kasus yang berkembang, dan menyelesaikan secara hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian.
“Tidak main hakim sendiri, dan tentunya juga sangat bertentangan dengan hak azasi manusia,” ujar dia mengingatkan.
Advertisement