Sukses

Jaksa Bakal 'Panen' Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kuansing

Kepala Kejari Kuansing mengingatkan mantan anggota DPRD Kuansing untuk segera mengembalikan temuan tunjangan rumah dinas sesuai waktu yang diberikan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Batas waktu pengembalian tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi) periode 2014-2019 tak lebih dari dua bulan lagi. Jika lewat, maka Kejari setempat bakal 'panen' tersangka dugaan korupsi.

Kepala Kejari Kuansing Hadiman menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mengusut dugaan korupsi tunjangan rumah dinas. Hal itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp976 juta.

Dalam perjalanannya, baik itu anggota DPRD yang masih aktif atau tidak menjabat lagi membuat surat pernyataan segera membayar. Hal ini disetujui Kejari Kuansing dengan memberikan waktu tiga bulan sejak Oktober 2021.

"Sampai saat ini yang sudah mengembalikan semua adalah anggota DPRD aktif," kata Hadiman, Rabu siang (27/10/2021).

Hadiman menyatakan, masih banyak mantan anggota DPRD yang belum mengembalikan. Karena waktu masih panjang, Hadiman masih menunggu iktikad baik dari mereka.

"Sesuai surat kesanggupan membayar, kalau tidak (lunas) langsung ditersangkakan," tegas Hadiman.

Hadiman menyatakan, surat pernyataan kesanggupan itu sifatnya tidak biasa dan bukan hutang piutang biasa. Ini terkait pembayaran kepada negara karena ada uang yang tak seharusnya diterima dikembalikan.

"Yang mantan ini memberikan alasan masih cari dulu (uangnya)," ucap Hadiman.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Baru Separuh

Hadiman menjelaskan, sejauh ini dari temuan BPK baru terkumpul Rp418 juta. Pengembalian dilakukan ke bank daerah oleh penerima tunjangan rumah dinas DPRD.

"Yang mantan itu, yang mengembalikan ada Rp2,5 juta ada Rp5 juta, masih kami tunggu," imbuh Hadiman.

Sebagai informasi, dugaan korupsi tunjangan rumah dinas ini diusut berdasarkan laporan masyarakat. Tunjangan ini diduga menyedot anggaran daerah sangat banyak.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing Nomor 36 Tahun 2013, pimpinan dan anggota DPRD berhak menerima tunjangan perumahan Rp216 juta per tahun. Kenyataannya, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kuansing sudah disediakan rumah dinas tapi tetap menerima tunjangan rumah dinas.

Tunjangan rumah dinas ini diduga merugikan negara. Apalagi dalam pengusutannya, jaksa juga menemukan adanya mark up.

Menurut Hadiman, pengusutan akan dihentikan setelah semua tunjangan rumah dinas itu kembali ke negara. Hal ini sesuai arahan Jaksa Agung yang mengutamakan pemulihan keuangan negara.

"Tapi syaratnya itu selama dalam tahap penyelidikan," tegas pria yang mendapat penghargaan Kejari terbaik ketiga di Indonesia dari Jaksa Agung itu.