Liputan6.com, Flores Timur - Hujan deras yang mengguyur kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa hari terakhir menyebabkan banjir kembali menerjang beberapa desa di wilayah Kecamatan Adonara Timur, Rabu (27/10/2021).
Informasi yang dihimpun, banjir terjadi di dua wilayah Watan Pao Desa Terong dan Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, NTT.
Advertisement
Baca Juga
Banjir yang terjadi di dua wilayah ini membuat akses jalan di wilayah tersebut putus, sehingga menyebabkan kendaraan roda dua maupun roda empat tidak dapat melintasi ruas jalan tersebut.
Lokasi ini merupakan jalur banjir siklon tropis Seroja, 4 april 2021 lalu. Kala itu, banjir dan longsor menerjang Adonara dan NTT secara umum.
“Banjir tersebut terjadi di wilayah Dua Watan Pao dan Desa Waiburak Kecamatan Adonara Timur, dan lokasi terjadinya banjir ini merupakan jalur badai seroja pada 4 April lalu,” ungkap Sekertaris BPBD Flotim, Tarsisius Kopong Pira kepada awak media, Rabu sore (27/10/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Korban dan Kerusakan Bangunan
Dia juga menegaskan, sampai dengan saat ini tidak ada korban jiwa dan kerusakan bangunan.
“Pemda Flores Timur (Flotim) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengaku belum mengeluarkan rekomendasi mitigasi di tiga lokasi bencana di Pulau Adonara,” sebutnya.
Untuk diketahui, tiga wilayah yang terdampak parah dalam badai 4 April 2021 lalu itu yakni, Desa Nelelamadika Kecamatan Ile Boleng, Desa Waiburak,Kecamatan Adonara Timur dan Desa Oyangbarang kecamatan Wotan Ulu Mado.
"Kita baru berkoordinasi soal pembangunan rumah korban bencana di tiga lokasi itu. Sementara soal mitigasi belum ada ijin UKL/UPL dari dinas lingkungan hidup," ujar Kepala Pelaksana BPBD Flotim, Alfonsus Bethan usai mengikuti sekolah lapang gempa bumi (SLG) di gedung OMK Larantuka, Selasa (26/10/2021).
Menurut dia, BPBD baru boleh mengeluarkan rekomendasi larangan pembangunan rumah atau usaha penduduk di daerah aliran sungai (DAS), setelah ada izin dari dinas ke lingkungan hidup.
"Untuk pembangunan rumah di bantaran kali yang merupakan jalur banjir harus melalui ijin UKL/UPL dari dinas lingkungan hidup. Kita masih koordinasi dengan dinas lain. Masih sebatas pembangunan rumah korban bencana. Untuk jangka panjangnya belum ada," katanya.
Advertisement