Sukses

Tugas Sekolah Bikin Siswa Kelas 1 SMP di Alor Meninggal Usai Dianiaya Guru

Nasib malang menimpa seorang siswa SMP di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasalnya tidak mengerjakan tugas sekolah, seorang siswa berinisial MM (13) diduga dianiaya oleh gurunya hingga meninggal dunia.

Liputan6.com, Alor - Nasib malang menimpa seorang siswa SMP di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), MM (13th).  Tidak mengerjakan tugas sekolah membuatnya diduga dianiaya oleh gurunya.

Belakangan, MM meninggal dunia meski sudah sempat dirawat di rumah sakit.

Kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini akirnya dilaporkan ZL (44), orang tua MM warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, ke Markas Polres Alor.

Ia mengaku kalau anaknya MM (13) dianiaya oleh SK (40), guru yang juga warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, NTT.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (16/10/2021) siang sekitar pukul 11.00 Wita di SMP Negeri Padang Panjang, Desa Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor. Namun baru dilaporkan pada Senin (25/10/2021) siang.

Dari informasi yang diperoleh, pada Sabtu (16/10/2021) lalu sekitar pukul 11.00 Wita, korban tidak mengerjakan tugas sekolah yang diberikan oleh terlapor. Kemudian terlapor emosi dan melakukan penganiayaan dengan memukul korban dengan tangan terbuka di bagian atas kepala korban sebanyak satu kali.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Masih Diperiksa

Terlapor lalu menendang pantat korban dengan menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali. Kemudian memukul betis korban dengan menggunakan belahan bambu sebanyak satu kali sehingga korban mengalami luka bengkak pada leher, pantat dan betis korban.

Korban kemudian menceriterakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Namun, sayangnya korban kemudian meninggal dunia dalam perawatan di RS.

Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, SIK yang dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021) menyebutkan kalau pihaknya sudah menerima laporan polisi dan korban membuat Visum et Repertum luka.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor," ujarnya.

Perkara tersebut dilimpahkan ke unit PPA Satuan Reskrim Polres Alor untuk penanganan lebih lanjut. "Terduga pelaku masih diinterogasi di Polres Alor," ujar Kapolres.