Liputan6.com, Manado - Polres Minahasa Utara mengamankan 1 dari 4 pria sindikat pengedar uang palsu. Pria itu berinisial SM (46), warga Kelurahan Batuputih Bawah, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, SM diamankan pada Sabtu (9/10/2021), di Perum Viola Matungkas, Kabupaten Minahasa Utara.
Advertisement
Baca Juga
“Awalnya Tim Resmob mendapat informasi dari petugas SPBU Kolongan, Minahasa Utara, bahwa pada Sabtu (9/10) pagi itu, ada warga yang membeli BBM dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu,” ujar Abast, Rabu (27/10/2021).
Tim lalu meminta keterangan dari VT, warga yang membeli BBM tersebut. VT mengaku mendapatkan uang dari SM, dan tidak mengetahui kalau uang tersebut ternyata palsu.
“Tim lalu menangkap SM dan mendapati uang palsu sebesar Rp1,1 juta,” ujarnya.
SM mengaku masih menyimpan upal sebesar Rp160 juta yang dititipkan pada temannya berinisial K, warga Girian, Kota Bitung.
Tim kemudian mendatangi rumah K dan mendapati uang palsu sebesar Rp160 juta yang dibungkus dalam kertas HVS. Hasil penyidikan terhadap SM didapati uang palsu sebesar Rp162,7 juta dari jumlah seluruhnya Rp202,2 juta.
“Uang palsu yang sudah beredar sekitar Rp37,3 juta, di Pasar 45 Manado dan Pasar Airmadidi Minut. Modusnya, pelaku membelanjakan uang palsu agar mendapat uang kembalian asli,” ungkap Abast.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dari Solo
SM juga mengaku, uang palsu tersebut diberikan oleh tiga pria yaitu, SS, Y, dan T saat dirinya berada di Surakarta (Solo), Jawa Tengah. Bahkan SS sempat menunjukkan dua tempat pembuatan upal kepada SM, yaitu di Surakarta dan Boyolali, Jawa Tengah.
“SM mengetahui bahwa uang tersebut palsu, kemudian membawanya dari Surakarta ke Surabaya dan Surabaya ke Makassar menggunakan kapal laut. Selanjutnya SM menumpang truck barang dari Makassar menuju Manado,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tiga pelaku lain yaitu SS, Y, dan T masih dikejar pihak kepolisian, dan ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Ketiganya memiliki peran berbeda. SS sebagai pimpinan pencetak uang palsu, dan memberikan kepada SM, lalu Y sebagai pengawas lokasi pencetakan.
“T sebagai perantara yang mengenalkan SM kepada SS dan Y,” ungkap Abast.
Dalam pengungkapan tersebut, tim pun menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 1.649 lembar upal dengan total Rp164,9 juta yang memiliki sekitar 80 nomor seri berbeda, 22 lembar upal pecahan Rp100 ribu total Rp2,2 juta, kartu tanda pengenal. Kemudian 15 bungkus rokok berbagai merek, 1 unit sepeda motor, 1 buah kunci sepeda motor, serta surat pernyataan antara SM dengan SS.
“Pelaku SM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Minahasa Utara untuk diperiksa, dan kasus tersebut masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Advertisement