Sukses

Harga Tes PCR Covid-19 Per 28 Oktober 2021 di Bandara Kualanamu Rp 300 Ribu

Pemerintah Republik Indonesia kembali menurunkan tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCT) Covid-19. Per hari ini, Kamis (28/10/2021) layanan tes PCR di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) Rp 300.000.

Liputan6.com, Deli Serdang Pemerintah Republik Indonesia kembali menurunkan tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19. Per hari ini, Kamis (28/10/2021) layanan tes PCR di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) Rp 300.000.

Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar mengatakan, layanan tes PCR Covid-19 di Bandara Kualanamu berada di 2 lokasi, yaitu di Lantai Mezanine dan Area Parkiran A.

"Per hari ini harga layanan tes PCR di Bandara Kualanamu Rp 300 ribu," kata Chandra kepada Liputan6.com.

Mengenai kemungkinan terjadinya peningkatan jumlah penumpang pesawat terbang dampak dari penurunan harga tes PCR, Chandra belum bisa memastikan. Namun, sejak diberlakukannya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021, pergerakan jumlah penumpang di Bandara Kualanamu normal dan lancar.

"Untuk per tanggal 24 hingga 27 Oktober 2021 sebanyak 8.861 pax rata-rata perharinya," ucap Chandra.

Chandra juga mengimbau kepada calon penumpang pesawat terbang di Bandara Kualanamu untuk menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Melalui PeduliLindungi dapat mencegah pemalsuan dokumen perjalanan.

"PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu sebagai operator bandara juga wajib memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan bagi seluruh calon penumpang di masa pandemi Covid-19," sebutnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Sejumlah Syarat Penerbangan

Sesuai SE Menhub No 88 Tahun 2021 yang efektif mulai 24 Oktober 2021, calon penumpang wajib memenuhi sejumlah persyaratan penerbangan. Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, antarkota Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19," terang Chandra.

3 dari 3 halaman

Sediakan Layanan Vaksinasi

Dijelaskan Chandra, mengenai kewajiban penumpang pesawat terbang untuk menunjukkan kartu vaksin sebagaimana dimaksud, dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.

Kemudian pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

"PT AP II Bandara Internasional Kualanamu juga berkolaborasi KKP Kelas 1 Medan Kemenkes membuka layanan vaksinasi yang telah beroperasi sejak 6 Juli 2021, terletak di Atrium Lantai 1 Bandara Kualanamu," Chandra menandaskan.