Liputan6.com, Balikpapan - Aksi penipuan yang dilakukan oleh calo penumpang kapal di Pelabuhan Semayang Balikpapan, berakhir di jeruji besi.
Setelah sempat berhasil memperdayai kedelapan calon penumpang kapal tujuan Pulau Jawa, pada Minggu (24/10/2021) lalu.
Di mana pelaku yang diketahui berinisial DW (18) warga Jalan Karya Mukti, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, menipu korbannya dengan cara mengatakan dapat membantu korban berangkat ke pulau Jawa menggunakan kapal dari Pelabuhan Semayang Balikpapan, tanpa harus vaksin dan tes antigen dengan membayar Rp 1 juta per orang.
Advertisement
Para korban pun kemudian menyetujui permintaan pelaku. Lantaran, memang kedelapan korban belum vaksinasi Covid-19 dan tes antigen.
Setelah sepakat, pada Sabtu (23/10/2021) para korban bertemu dengan pelaku. Para korban pun menyerahkan separuh dari total kesepakatan di awal.
"Saat bertemu itu korban menyerahkan masing-masing Rp500 ribu, totalnya Rp4 juta," ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang, AKP Abu Sangit, pada Kamis (28/10/2021).
Saksikan Video Pilihan Ini:
Advertisement
Masuk Mobil Boks
Kemudian, para korban dinaikkan ke dalam mobil boks yang akan naik ke kapal Dharma Fery. Namun, saat berada di pintu masuk, petugas melakukan pemeriksaan. Sehingga, seluruh korban yang berada di dalam mobil boks disuruh turun. Kepada para korban pelaku mengatakan akan memberangkatkan korban pada kapal di hari berikutnya.
"Pelaku mengatakan kepada para korban akan bersedia menanggung makan dan tempat istirahat mereka. Namun, hal tersebut tidak dipenuhi oleh pelaku," beber perwira berpangkat tiga balok di pundak.
Bahkan, saat dihubungi pelaku tak merespon. Para korban yang luntang-lantung di Pelabuhan Semayang pun akhirnya mendatangi Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang untuk melaporkan kasus penipuan yang menimpanya.
"Setelah kami menerima laporan kasus penipuan, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi," kata Abu Sangit.
Pengakuan Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin (25/10/2021) pelaku berhasil diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota kami,” sebutnya.
Di hadapan petugas, DW mengaku telah menggunakan uang para korbannya untuk keperluan sehari-hari. “Sebagian sudah saya gunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, Pak,” aku DW di hadapan petugas.
Dari tangan DW, polisi menyita uang korban yang tersisa di tangan pelaku sejumlah Rp 950 ribu.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Advertisement