Liputan6.com, Denpasar - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) atas nama Walid NR Alahmar (L) asal Libya. WNA tersebut dilakukan deportasi sekitar pukul 22.00 WIB melalui Gate 6 Terminal 3 Bandara International Soekarno Hatta mengunakan Maskapai Turkish Airlines (TK 057) dengan rute jakarta (CGK) - Istanbul (IST) - LIBYA (MTI).
Tindakan Administrasi Keimigrasi berupa deportasi karena yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 351 KUHP.
Usai dideportasi WNA yang telah di deportasi diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan WNA tersebut dikawal dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menuju Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.
Advertisement
Baca Juga
"Selanjutnya diterbangkan dari Bali ke ke Jakarta dengan pesawat Batik Air pukul 15.30 Wita. Pengawalan dari petugas Rudenim Denpasar dan dari terminal 3Â bandara Internasional Soekarno Hatta diberangkatkan langsung mengunakan Maskapai Turkish Airlines," katanya di Denpasar, Jumat (29/10/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jalani Masa Tahanan di Bali
Sebelumnya diketahui WNA dari Libya datang ke Indonesia pada pada 15 Januari 2020 menggunakan bebas visa on arrival (VOA). WNA tersebut sempat menjalani masa penahan di Lapas II A Kerobokan selama 1 tahun 5 bulan 8 hari, karena terpidana hukuman Pasal 351 ayat 1 KUHP. Walid terlibat penganiayaan.
Setelah menjalani masa tahanan kemudian diserahkan oleh pihak lapas Kelas II Kerobokan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberian tindakan administrasi keimigrasian berupa pendetensian.
"Diserah terimakan dengan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada tanggal 25 agustus 2021 untuk proses pengusiran/deportasi," ujar Jamaruli.
Advertisement