Liputan6.com, Pandeglang - Dua nelayan, SG dan KS digebuki karena menolak diajak mabuk oleh temannya. Korban menolak lantaeran saat diajak menenggak miras, sedang menurunkan ikan hasil tangkapan di laut.
Akibat kekerasan yang terjadi di Kampung Lelang Baru, RT 02 RW 02, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Sabtu, 23 Oktober 2021, dua nelayan menderita lebam hingga luka, terutama bagian muka dan kepala.
Advertisement
Baca Juga
"Tersangka RH, HH dan AA ditangkap di hari yang sama, selang beberapa jam kejadian, karena diduga menganiaya korban. Pelaku ditangkap dalam kondisi mabuk," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi, melalui pesan elektroniknya, Sabtu (30/10/2021).
Kejadian berawal saat RH, HH dan AA mendatangi KS, HS, SG dan MK yang sedang menurunkan ikan dari atas perahu. Ketiganya meminta ikan untuk dijual, lantas uangnya digunakan membeli minuman keras (miras) jenis tuak.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Pelaku Pemukulan Ditangkap Polisi
Ketiganya mengajak SG dan KS menenggak miras hingga mabuk namun ditolak, dengan alasan sedang menurunkan ikan dan harus berangkat lagi ke laut. Penolakan itu membuat RH, HH dan AA yang sudah mabuk emosi.
"Sempat terjadi cekcok mulut dan dilerai, karena tersinggung, pelaku memukuli korban," terangnya.
Akibat perbuatannya menganiaya nelayan yang menolak diajak menenggak miras hingga mabuk, para pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 4, juncto pasal 170 ayat 1 KUHP.
Bukti visum dari Puskesmas Sobang sudah berada ditangan polisi, untuk dijadikan barang bukti.
"Para pelaku sudah mendekam di Mapolsek Panimbang untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Advertisement